Berita Nasional

Proyek PDAM Dengan Nilai 3,8 M Di Cikande Permai, Abaikan Permen PU No 5 tahun 2014

Indodax


SERANG (Banten) Wikimedan | Proyek pekerjaan pemasangan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kab Serang yang berlokasi di Desa Cikande Permai,saat di sambangi awak media tidak ada satu pun pengawas dan pelaksana kegiatan yang dapat ditemui di lapangan, Minggu (04/10/2020).

Paket pekerjaan dengan nama, Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi IKKC Cikande,berlokasi di Desa Cikande Permai ,Kecamatan Cikande, No Spk:690/PK.28979919/SPK.Perkimkes/Dpkptb/2020 ,Nilai pekerjaan Rp.3.847.470.000 (termasuk Ppn), Waktu pekerjaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender, Sumber Dana dari DAK Kab Serang ,TA 2020, Pelaksana dari PT. Annisa Prima Lestari.

Pantauan media di lokasi kegiatan,melihat dengan jelas tumpukan tanah hasil galian di buang sembarangan sampai mengotori rumah warga bahkan menutupi sebagian bahu jalan,karena tidak semua tanah hasil galian di masukkan ke dalam karung, apalagi di saat hujan turun, kondisi jalan jadi kotor dan ini tentunya menggangu lingkungan serta para pengguna jalan.

Rupanya Pt.Annisa Prima Lestari bukan hanya abaikan keindahan lingkungan dan kenyamanan keselamatan pengguna jalan saja, begitu pandangan media bergeser sedikit ke arah pekerja terlihat mereka (red-pekerja) tidak melengkapi dirinya dengan sepatu, helm, dan sarung tangan.

Saat di tanya kenapa bekerja tanpa dilengkapi dengan sepatu, helm dan sarung tangan, jawab mereka karena memang tidak di kasih.

“Kenapa bekerja tanpa memakai sepatu, helm dan sarung tangan,?
“Tidak dikasih Pak,”Jawab singkat salah satu pekerja yang enggan namanya ditulis.

Minimnya pengawasan membuat proyek dengan nilai fantastis tersebut berani abaikan soal K3 yang semestinya Pt. Annisa Prima Lestari menjalankan aturan sesuai PERMEN PU NO 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, dengan jelas bunyi dari Psl 4 (1) setiap penyelengaraan pekerjaan kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU.

Kemudian dipertegas oleh Psl 8 (11) bahwa, Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

Sampai berita ini naik, pihak pelaksana belum ada yang dapat di konfirmasi.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *