Presiden dan Menpan-RB Tak Hadir, Sidang Gugatan Guru Honorer Ditunda
Wikimedan – Sebanyak 48 orang guru honorer dari Kabupaten Kebumen menggugat Presiden dan Menteri PAN-RB. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat Kamis (22/11). Sayangnya sidang perdana ini ditunda karena Presiden dan Menteri PAN-RB maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Sidang perdana gugatan 48 honorer itu dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Wahyu. Dia memutuskan sidang ditunda sampai 13 Desember nanti. Majelis hakim juga memerintahkan kepada panitera agar Presiden dan Menteri PAN-RB dipanggil kembali untuk hadir pada sidang kedua di 13 Desember.
Pengacara guru honorer Kebumen Andi Asrun mengatakan para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden Joko Widodo. “Meskipun telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Dan juga gagal menemui Menteri PAN-RB,”katanya usai persidangan.
Andi menceritakan para penggugat telah bekerja antara 10 hingga 25 tahun. Mereka mengajar mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Honor atau gaji yang mereka terima berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulannya.
“Besar honor ini tidak manusiawi,” kata dia.
Kekesalan para guru honorer tidak hanya itu saja. Tetapi mereka merasa dihambat untuk ikut seleksi CPNS 2018. Sebab mereka terbentur syarat usia maksimal 35 tahun.
Andi mengatakan, syarat usia maksimal tersebut seharusnya diterapkan bagi pelamar yang baru lulus perguruan tinggi (fresh graduate) saja. Sedangkan untuk guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, bisa dikecualikan dari syarat maksimal usia itu.
Andi mengatakan, gugatan mereka pada intinya menilai ada perbuatan melawan hukum. Selain itu para guru honorer itu juga mengajukan uji materi Permen PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengelak jika instansinya disebut mangkir dalam persidangan perdana itu. Dia sudah melakukan pengecekan dengan staf bagian hukum yang ditugaskan untuk menghadiri persidangan.
“Staf bagian hukum sudah hadir dari jam 09.00 sampai 13.00 dan sudah lapor ke panitera,” kata Mudzakir saat dikonfirmasi.
Dia menceritakan saat melapor ke panitera tersebut sidang belum dimulai. Kemudian staf bagian hukum tersebut menjalankan salat sekitar 15 menit. Nah ketika staf itu kembali ke ruang sidang, ternyata persidangannya sudah selesai.
Sementara itu pada agenda sidang kedua yang digelar 13 Desember nanti, Mudzakir mengatakan kehadiran Menteri PAN-RB Syafruddin kembali bakal diwakili oleh staf bagian hukum.
“Iya (diwakili, Red) dengan surat kuasa,” jelasnya.
Mudzakir tidak bersedia mengomentari terkait gugatan tersebut. Menurutnya sikap pemerintah nanti akan disampaikan dalam jawaban di persidangan.
(wan/JPC)
Kategori : Berita Nasional