Predator Anak di Balikpapan Akhirnya Diganjar 12 Tahun Penjara
[ad_1]
Wikimedan – Setelah melewati proses persidangan selama tiga bulan, terdakwa asusila Pandu Dharma Wicaksono (PDW) akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/9). Tepat pukul 16.50 Wita di Ruang Sidang Kartika, Hakim Ketua Agus Akhyudi memvonis dan mengetukkan palu.
“Melakukan pidana dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Pandu Dharma Wicaksono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Menetapkan terdakwa ditahan,” ucap Agus Akhyudi membacakan putusan, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (20/9).
Pandu yang berdiri terlihat tegar. Setelah diberi waktu menanggapi, dia pun langsung mengajukan banding setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Mabrur Tabrani dan Tri Hendro Puspito.

ILUSTRASI. Predator anak. (Kokoh Praba Wardani/Wikimedan)
“Saya ajukan banding,” kata Pandu kepada majelis hakim disaksikan pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan.
Usai mendengar pernyataan Pandu, hakim Agus Akyudi didampingi hakim anggota Bambang Setyo Widjonarko dan Harlina Rayes memberikan waktu tujuh hari dalam proses banding. Lalu, ia pun menutup persidangan dengan ketukan palu tiga kali. Terdakwa yang mengenakan baju tahanan itu mendatangi ketiga hakim tadi bersalaman dan mencium tangannya.
Puluhan pengunjung sidang yang mayoritas perempuan terharu. Menangis bahagia sambil berpelukan bersama para kerabatnya. Mereka berasal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP2T) Balikpapan, penyidik Subdit Remaja Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Balikpapan, organisasi pemerhati perempuan dan anak.
Hadir pula lima staf Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang dipimpin Sekretaris Dr Ir Pribudiarta Nur Sitepu serta Lembaga Lentera Anak Jakarta. Sidang yang terbuka untuk umum dimulai pukul 15.16 Wita. Majelis hakim membacakan putusan secara bergantian. Mulai rangkaian proses persidangan, saksi, ahli, alat bukti, kronologi perkara dan lainnya.
VONIS SUDAH DITEBAK
Vonis 12 tahun rupanya sudah ditebak dan dianalisis tim kuasa hukum Pandu. “Sudah kami tebak 12 tahun vonisnya,” kata Mabrur Tabrani ditemui usai persidangan.
Dia menyesalkan, majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali fakta, hingga hakim kesulitan memutus perkara ini. Apakah Pandu benar melakukan perbuatan cabul?
“Saya sudah tanya berulang kali, dia bersikeras tidak berbuat. Kami pun maksimal beri pembelaan,” urainya.
“Fakta persidangan, hasil visum negatif, namun hakim merujuk bukti petunjuk,” lanjutnya.
Dia bersama tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum. “Sampai kapan pun, kami akan bela klien kami untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Upaya banding nanti, pihaknya akan fokus pada alat bukti visum dan forensik. “Kami akan fokus itu, karena ini dikesampingkan oleh hakim,” imbuhnya.
Diketahui, pada 16 November 2017 Pandu diamankan di Jogjakarta oleh penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim. Esok harinya, dia dibawa ke Markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.
Kala itu, terdakwa menjalani rangkaian proses pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Saat pembacaan putusan, pemeriksaan BAP pada tanggal tersebut, Pandu mengakui perbuatannya.
“Tidak ada alat bukti cukup, hingga sempat dihentikan SP3, kemudian dibuka kembali. Tapi tidak ada bukti baru, kasus ini dipaksakan,” paparnya.
Sementara itu, JPU Muhammad Mirhan menjelaskan putusan hakim sudah sesuai apa yang diinginkan. Dua pasal diajukan semuanya diterima oleh hakim. Hanya saja, ada beberapa barang bukti yang diminta justru dikembalikan ke Pandu. Salah satunya berupa laptop.
“Keputusan ini sudah sesuai, artinya hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.
Dijelaskan, dari sembilan orang yang menjadi korban Pandu, enam di antaranya masih di bawah umur ketika kasus tersebut terjadi pada 2014. Tiga lainnya di atas 17 tahun, bahkan lebih tua dari umur Pandu ketika itu.
“Karena fokusnya di bawah umur, makanya hanya enam korban saja dibacakan kronologi yang dilakukan Pandu,” jelasnya.
Mengingat putusan yang dibacakan hakim tidak diterima oleh Pandu, ia pun akan terus memantau banding yang akan dilayangkan. Tercatat tujuh hari sejak putusan.
“Kami hanya sebatas memantau saja, jangan sampai lewat tujuh hari baru mereka (pengacara tersangka) melakukan banding,” pungkasnya.
(jpg/est/JPC)
[ad_2]