Berita Nasional

Ponsel BM Marak di Pasaran, DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Indodax












Wikimedan – DPR mendesak pemerintah agar menekan peredaran telepon seluler yang makin marak di pasaran. Karena itu legislatif mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi International Mobile Equipment Identity (IMEI).





“Telpon seluler itu beredar lewat pasar gelap. Bahkan bukan hanya gadget, tapi juga barang-barang lainnya,” papar nggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari, dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.





Karena itu, salah satu cara yang harus dilakukan untuk meredam peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM) adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI ponsel,” imbuh Eva.





Politikus perempuan itu juga mengatakan, sudah saatnya perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. “Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponsel BM,” tuturnya.





Sementara itu, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana mengatakan, Kominfo saat ini sedang menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel dari pasar gelap.






Salah satu jalannya adalah, kominfo akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel karena banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di toko dalam jaringan.






“Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU Komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” ujarnya.





Hadiyana berharap aturan IMEI itu akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019.





Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia Ali Subroto mengatakan, berdasarkan data, peredaran ponsel BM di Indonesia mencapai 20 persen dan tidak memenuhi pajak dan tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).





Menurutnya, selama ini kebijakan pemerintah sudah sangat baik dengan menyaratkan TKDN kandungan setempat sehingga kalau itu dipenuhi maka produk itu tidak bisa diimpor dalam bentuk barang jadi.





“Jadi secara sistem sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai,” pungkas Ali.





(aim/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/politik/06/11/2018/ponsel-bm-marak-di-pasaran-dpr-minta-pemerintah-lakukan-ini

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *