Berita Medan

Polsek Tanjung Beringin Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | Polsek Tanjung Beringin berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka bandar narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial LY (30) warga Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Selanjutnya, setelah pengembangan ditangkap kembali Lj (30) warga Dusun II Desa Kuala Lama,Kecamatan Pantai Cermin,Sergai. Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Informasi dihimpun dari kepolisian, tersangka LY (30) ditangkap Kamis (13/12/2018) dengan barang bukti 99 bungkus amplop ganja siap edar. Sedangkan tersangka LJ (30) ditangkap di hari yang sama setelah pengembangan pihak Polsek Tanjung Beringin dengan barang bukti Narkoba jenis ganja kurang lebih 2 ons, timbangan elektrik, HP merk K-Touch warna hitam, dan uang sebesar Rp. 20.000,-

Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kasat Narkoba AKP. Martualesi yang dihubungi via telepon seluler terkait penangkapan tersebut membenarkan tentang kejadian tersebut(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *