Berita Medan

Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran Ganja Antar Propinsi

Indodax


Keterangan foto ; tersangka kurir ganja kering di apit Kapolsek Patumbak Kanan dan Iptu Budiman kiri (zal)

MEDAN, Wikimedan | Tim Pagasus Polsek Patumbak menggagalkan pengiriman 10 kg ganja kering asal Aceh yang akan dikirim ke Lampung melalui bus ALS di Jalan Sisingama Raja. Selain 10 kg ganja kering, polisi juga mengamankan seorang kurirnya yaitu Muhammad Syarial alias Rian (16) warga Aceh Kamis (1/11) sekira Jam 07.00 Wib

Kapolsekta Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK di dampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntuk SE MH Kamis (1/11) sore memaparkan, penangkapan kurir ganja ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengiriman paket ganja dengan menggunakan bus ALS dengan tujuan Bandar Lampung

Mendapat kabar itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kurir berikut barang buktinya. ” Pelaku kita amankan saat turun dari becak bermotor (Betor) didepan Loket bus ALS di Jalan SM Raja Km 6,5 Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas yang hendak berangkat mengantar 10 kg ganja kering itu dengan menggunakan bus ke palembang. Saat kita periksa, polisi menemukan 10 kg ganja kering dalam sebuah koper warna hitam merk ‘Pologen’ yang tersusun rapi,” ujar AKP Ginanjar, Kapolsek patumbak

Masih Kapolsek Patumbak, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya berinisial Can yang merupakan warga aceh. “Barang haram itu didapatnya dari Can yang saat ini masih kita kejar,” jelasnya.

Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal,114 ayat 2, Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hudup atau pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Pungkas Kapolsek AKP Ginanjar di sela sela lirresnya

Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering ini. ” Baru sekali tersangka jadi kurir. Tersangka dijanjikan uang Rp 5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Lampung dan menurut pengkuan tersangka baru dikasih uang ongkos Rp350 ribu sebagai uang jalan,” beber AKP Ginanjar.

Pria lajang ini mengaku nekat menjadi kurir ganja, menurut tersangka, karena dirinya sudah menganggur dan tidak memiliki pekerjaan ”Tesangka terdesak kebutuhan ekonomi dan nganggur tak ada pekerjaan. Lalu Can orang Aceh tersebut menawarkan tersanga pekerjaan ini, dan tersangka tak tau apa isi dalam koper itu ganja,” tutup Kapolsek Patumbak yang di dampingi Kanit Reskrimnya IPTU Budiman.(zal)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *