Polres Aceh Tamiang Melalui Polsek Karang Baru Musnakan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 20 Kg

ACEH TAMIANG Wikimedan | Polresta Aceh Tamiang melalui Mapolsek Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis Ganja kering seberat 20kg diwilayah hukum Mapolsek karang baru kamis (14/3/2019) pagi sekira pukul 08.30 WIB s/d pukul 10.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti operasi sejak bulan Januari 2019 lalu dalam pemusnahan tersebut, Mapolsek Karang Baru membawa tersangka Kharul Rizal Bin M.D Husman (19) yang diduga warga kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara.
“Kita berhasil menangkap tersangka dijalan Medan B.Aceh tepatnya diloket pembantu ADT/Jumbo Ds.Sriwijaya kota kualasimpang, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019.sekira pukul 15.30 WIB”, papar Kapolres melalui Kapolsek karang baru IPTU Tarmidi
Tambahnya, ” Yang mana tersangka sempat berhenti/turun dari Mobil Bus CV Pelangi diseputaran rumah makan Samalanga yang berlokasi didesa Medang ara kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang”, Tegasnya.
” Informasi yang didapat dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di TKP, saat melakukan Introgasi Tersangka mengakui bahwa satu Tas Ransel bewarna hitam berisi 14 bal Ganja kering yang dibungkus dengan lakban bewarna hitam seberat 14kg, dan satu goni yang berisi 6bal ganja yang dibungkus dengan lakban bewarna hitam dengan total barang bukti keseluruhan 20kg “, Pungkas IPTU Tarmidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 111 ayat 2
UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(ABS)