Polisi Ungkap Komplotan Pembobol 14 Bank Senilai Rp 14 Triliun
[ad_1]
Wikimedan – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan terhadap 14 bank yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 14 triliun.
Adapun pembobolan itu dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, terungkapnya kasus ini lantaran adanya laporan Bank Panin pada Agustus 2018.
Para pelaku yang notabene pengurus perusahaan PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 hingga September 2017.
Pinjaman diberikan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. “Fasilitas kredit disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan,” ujar Daniel saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (24/9) kemarin.
Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
“List piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan,” tuturnya .
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya penyelidik Bareskrim Polri menangkap para pimpinan PT SNP. Yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan). Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September di beberapa lokasi di Jakarta.
Polisi pun kini masih mengejar beberapa buronan lainnya yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank.
(dna/JPC)
[ad_2]