Berita Medan

Polisi Ringkus Pegawai Parkir Mega Mall dan Kepri Mall

Indodax


[ad_1]

BATAM Wikimedan | Empat orang pegawai parkir di sejumlah mall di Batam terjaring jajaran Polda Kepri. Keempat orang itu diduga tak menjalankan Perda Parkir Kota Batam.

Polisi meringkus keempatnya, setelah petugas parkir memungut uang parkir bagi kendaraan yang tak sampai 15 menit masuk ke kawasan Mega Mall, Batam Centre dan Kepri Mall, Simpang Kabil.

Keempat orang tersebut adalah AR, EBH, RPS, dan S. Diantaranya bekerja sebagai petugas pos parkir, supervisor, asisten manajer parkir, pos parkir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, 8 lembar tiket rertribusi, dan 4 buah uang pecahan dua ribu, serta 4 buah nametage.

Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum kemudian menahan keempatnya. Keempat petugas berasal dari perusahaan pengelola parkir di mal itu diduga tak menerapkan aturan Perda Parkir Drop Off 15 Menit yang semestinya gratis.

“Kita dapat laporan dari masyarakat,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto kepada awak media, Rabu (17/10/2018).

Hernowo menuturkan, pemilik kendaraan padahal hanya mengantar ke dalam mal, dan tidak sampai 15 menit.

“Aduannya itu sudah jelas bahwa pertauran daerah kalau pengemudi motor dan mobil drop menurunkan penumpang belum 15 menit tidak dikenakan biaya parkir, tapi malah dilanggar dan diambil uangnya,” ucapnya.

Hernowo menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 57 jo 20 Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir dimana pasal 20 lampiran 1 huruf D mengatur tentang larangan aturan parkir paling lama 15 menit.

“Adapun sanksi yang diberikan hanya adminitrasi, dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin,” ujar Hernowo.

Saat ini keempat petugas tersebut diserahkan ke Dishub Kota Batam.(Indralis)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *