Berita Nasional

Polisi Gagalkan Peredaran 41,5 Kg sabu dari 9 Kurir

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Sembilan orang kaki tangan bandar narkoba diringkus pihak Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan para tersangka yang diringkus polisi dari berbagai lokasi, diamankan barang bukti narkoba.







Total barangbukti yang berhasil disita sebanyak 41,5 kilogram sabu-sabu. Sedangkan para kurir ditangkap dari empat tempat, mulai dari Tanjungbalai, Medan dan Tanjungmorawa. Ini merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu sepekan, sejak 6 hingga 14 Oktober 2018.







Wakil Kepada Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut, Brigjen Mardiaz Kusin Dwi Hananto mengatakan, sembilan tersangka yang diringkus yakni, FM, 33; W, 43 dan IP 43, warga Tanjung Balai. Selanjutnya BA, 36 warga Loukseumawe; Lalu MN, 46; MY, 40 dan M, 32 yang merupakan warga Aceh Utara. Selain itu ada HS, 30 warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dan IF, 32 warga Pekanbaru, Riau.







“Lima di antaranya ditembak pada bagian kaki,” kata Brigjen Mardiaz, Jumat (19/10).







Pertama kali kasus itu diungkap di Tanjungbalai pada 6 dan 7 Oktober 2018. Petugas menangkap FM, dia adalah tekong kapal yang melakukan mengambil narkoba dari Port Klang, Malaysia, bersama W dan IP. Keduanya juga ditangkap.







W dan IP mengaku disuruh BA alias R. Dia kemudian ditangkap di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangan keempat tersangka, disita 7 Kilogram sabu-sabu. Penangkapan kedua dilakukan di Kota Medan. Tepatnya di kawasan Jalan Gagak Hitam Kamis (11/10) malam.








Tiga tersangka ditangkap di lokasi ini, yakni MN; MY dan M. Dari tangan ketiganya disita barang bukti 10 Kg sabu-sabu yang baru tiba dari Aceh. Selanjutnya, dilakukan penangkapan ketiga di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Jumat (12/10) pukul 17.00 WIB.








Di lokasi ini, petugas menangkap HS dengan barang bukti 4,5187 Kg sabu. Sebagian di antara narkotika itu disimpan pelaku di dalam loudspeaker. Terakhir, petugas menangkap IS di Jalan Sisingamangaraja, sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10) pukul 01.00 WIB.







Dari tangannya disita barang-bukti 20 Kg sabu-sabu. Narkotika itu baru dibawanya dari Bengkalis, Riau. “Total kita sita empat puluh satu ribu lima ratus delapan belas koma tujuh gram atau empat puluh satu koma lima kilo gram sabu-sabu,” terang Mardiaz.







Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” imbuhnya.







Selain itu, para tersangka juga di denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.







(pra/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *