Berita Nasional

Polisi Cari Bukti Tambahan Buat Pidanakan Gunawan Jusuf

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Penyidik Bareskrim Polri melanjutkan kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaga Gunawan Jusuf. Langsung bekerja pasca putusan praperadilan, mereka lantas mencari bukti tambahan.





“Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa (5/9).





Sebab kata dia, untuk menjerat seseorang dengan status tersangka memerlukan minimal dua alat bukti. “Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan,” jelas Daniel.





Saat ini, Gunawan sendiri masih berstatus sebagai saksi. “Tidak menutup kemungkinan (Gunawan diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaa Gunawan), kita cek dulu, dilakukan gelar dulu,” tutur Daniel.





Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari ini.





Hakim menghentikan sidang tersebut lantaran bos Gulaku itu menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.






Diketahui gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gunawan Jusuf dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut. (dna)






(dna/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *