Polisi Amankan 31,6 Kg Sabu dari Malaysia Untuk Tahun Baru 2019
Wikimedan – Peredaran narkoba jelang perayaan tahun baru 2019 terbilang masif. Untung saja polisi sigap. Sebanyak 31,6 kilogram sabu siap edar untuk pergantian tahun berhasil diamankan Tim Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (21/11) lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, penemuan itu merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan. Diduga sabu tersebut bagian dari sindikat Malaysia.
“Dikirim dari Malaysia masuk melalui Pekanbaru menggunakan kapal kecil. Persiapan akan diedarkan untuk perayaan tahun baru di Indonesia,” jelas dia di Direktorat Narkoba, Bareskrim, Cawang, Jakarta, Senin (26/11).
Ya, narkoba yang berasal dari seorang DPO di Malaysia bernama Madi itu didrop di Pekanbaru. Semula, sabu tesebut dimasukkan ke dalam tiga tas dan diangkut menggunakan truk.
Narkoba itu dibungkus dengan kemasan baru, teh Thailand berwarna hijau, sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disembunyikan di belakang kardus berisi bungkus sterofoam kemasan mie instan siap makan.
Ada tiga tersangka yang membawa narkoba itu. Yakni, M Daud, Heriyanto dan Yanto Jumadi. Namun di tengah perjalanan menuju Jakarta, M Daud memisahkan diri.
Dia turun di Palembang dan menyewa travel menuju Jakarta sekaligus mengawasi perjalanan truk agar steril dari pantauan petugas. Namun geraknya terendus dan dia ditangkap di Rumah Makan Padang, Jalan Nasional, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon.
“M Daud dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 500 juta. Baru diberikan sebesar Rp 50 juta. Sudah diberikan kelada Heriyanto Rp 30 juta dan makelar truk, Anto (DPO) sebanyak Rp 20 juta,” tutur Eko.
Tak lama, petugas lantas mengamankan Heriyanto dan Yanto Jumadi bersama truk berisikan sabu itu di Jalan Lintas Pantai Timur, Jepara, Lampung Timur.
Lebih lanjut Eko mengklaim, dari dalam pengungkapan tersebut, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 200 ribu anak bangsa dengan rasio 1 gram untuk 5 orang.
Para pelaku disangkakan pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dna)
(dna/JPC)
Kategori : Berita Nasional