Berita Nasional

Poligami di Negara Islam, Maroko Melarang, Mesir Minta Slip Gaji

Indodax


Wikimedan – Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i bahwa poligami bukan ajaran Islam memantik reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zinut Tauhid Sa’adi menuturkan bahwa poligami adalah salah satu syariat Islam. Meski ada negara yang melarangnya, Indonesia merupakan negara yang memperbolehkan poligami.

Zainut mengatakan bahwa banyak ditemukan dalil atau hujah di dalam Alquran maupun hadis yang memperbolehkan seorang muslim melakukan poligami. “Meskipun dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang. Karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,” tuturnya kemarin (16/12).

Syarat yang cukup berat itu, antara lain, seorang laki-laki yang ingin poligami harus memiliki sikap adil kepada para istrinya. Kemudian, harus semakin meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Lalu, yang ketiga harus bisa menjaga para istrinya. Baik itu menjaga agama maupun kehormatannya. “Kemudian, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarga,” kata Zainud.

Dia menerangkan, para ulama berbeda pendapat terkait poligami. Ada mazhab melarang. Dengan alasan, rawan terjadi ketidakadilan. Ada pula yang menyatakan, praktik poligami adalah mubah atau dibolehkan. Dengan catatan, calon pelakunya bisa memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Saat ini di negara-negara Islam ada yang melarang dan ada pula yang memperbolehkan poligami. Negara yang melarang poligami adalah Maroko. Sementara itu, sebagian besar negara Islam lainnya memperbolehkan poligami. Di Mesir misalnya, poligami dibolehkan, tetapi diatur dalam undang-undang. Yakni, si pria harus menyertakan slip gaji.

Sementara itu, di Indonesia ketentuan poligami diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan, poligami dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Misalnya, mendapatkan izin dari pengadilan agama yang dikuatkan oleh persetujuan istri. Kemudian, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.

Sekjen MUI Anwar Abbas juga menyebutkan bahwa pernyataan poligami bukan ajaran Islam jelas tidak benar. “Allah SWT saja yang membuat syariah membolehkan. Lalu, mengapa kok ada di antara kita yang berani menyatakan poligami bukan ajaran Islam,” jelasnya. Anwar melanjutkan, dalam ketentuannya, Allah mengatakan jika kamu takut tak bisa berlaku adil, beristrilah dengan satu orang saja.

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menyatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam pada sebuah diskusi di Jakarta Sabtu (15/12). Dia beralasan jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah ada. Jadi, menurut dia, konteks poligami di dalam Islam itu apakah memerintah atau mengatur. 

(wan/c6/agm)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *