Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Augie ke Kejaksaan
Wikimedan – Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyebaran kabar bohong yang membelit artis sekaligus presenter Augie Fantinus ke Kejaksaan. Untuk kelanjutan kasusnya masih menunggu dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 4 November lalu. Jika ada kekurangan berkas pihaknya siap untuk segera melengkapinya.
“Sudah kami lakukan berkas perkara dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 4 November. Kami menunggu evaluasi kejaksaan,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).
Saat ini berkas tengah diperiksa, jika ada kekurangan akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. “Nanti kejaksaan akan infokan ada kekurangan formil atau informil tidak. Kalau ada kekurangan akan dikembalikan pada kami untuk diperbaiki. Dan kami akan kembalikan jika sudah diperbaiki,”
“Kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P21. Sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti,” ucapnya.
Diketahui, Augie resmi ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar menyebarkan berita hoax yang mencemarkan nama baik kepolisian sehingga dijerat UU ITE. Tersangka menuding seorang anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (11/10) lalu.
Tersangka Augie mengambil video kejadian itu saat hendak menonton pertandingan Asian Para Games. Tanpa konfirmasi, Augie langsung memviralkan video tersebut melalui Instagram dan menyebut polisi yang ada dalam video sebagai calo.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(dik/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/08/11/2018/polda-metro-jaya-limpahkan-berkas-augie-ke-kejaksaan