Pihak Keluarga Korban Salah Tangkap, Laporkan Oknum Polrestabes Medan Ke Propam Poldasu
[ad_1]
MEDAN, Wikimedan | Keluarga S. Malau, selaku korban salah tangkap oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak terima atas tindakan yang dilakukan kepada korban sehingga berujung maut. Dengan mendatangani Polda Sumut, Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Poldasu guna menuntut keadilan.
“Saya melaporkan kasus ini karena abang saya S.Malau telah menjadi korban salah tangkap kepolisian. Bahkan dia Tewas akibat tuduhan yang belum terbukti itu,” beber Salma, wanita yang mengaku sebagai Adik Korban S. Malau, kepada wartawan di Medan, Selasa (16/10).
Salma br Malau didampingi suami Jupatril Sinaga mendatangi Mapolda Sumut guna melaporkan ke Propam atas kasus dugaan salah tangkap yang mengakibatkan kematian Abang kandungnya oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Iptu Nur Istiono dan Iptu Tengku berserta anggota, pada Senin (09/07/2018) pukul 23.30 wib Lalu, melakukan razia dadakan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Pangkalan Berandan, Langkat, guna menangkap pelaku pembawa narkotika.
Namun target yang dicari ternyata salah tangkap yang menyebabkan kematian terhadap korban bernama S. Malau, dengan mencegat mobil yang tengah melintas dibadan jalan tanpa memindahkannya dahulu kepinggir, sehingga mobil lain dari arah yang sama lepas kendali dan menyerodok kendaraan abang kami sehingga nyawanya melayang.
Atas kejadian tersebut, salah satu keluarga korban tidak terima atas kelalaian yang diperbuat oknum polisi terhadap korban. Salma Br. Malau didampingi Suami Jupatril Sinaga, melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut, Selasa (16/10) siang.
“Kami resmi mengadukan dua oknum polrestabes Medan yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, bernama Iptu T dan NI. Keduanya kami anggap lalai, karena ketika razia yang dilakukan di Pangkalan Brandan, ternyata salah tangkap, Proses penangkapan tidak beralasan secara hukum, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup.
Penangkapan juga tidak didahului oleh pemeriksaan alat bukti yang mengarah dan diduga tak sesuai SOP sehingga menyebabkan kematian terhadap saudara saya S.Malau,” kata Salma kepada wartawan saat mendampingi keluarga korban.
Salma menjelaskan kronologis kejadian bermula, saat mobil kijang krista BK 1768 PD milik S Malau dicegat oknum Satnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Iptu NI dan Iptu T, pada 9 Juli 2018 sekira pukul 23.30 wib. Oleh polisi, seisi mobil diperintahkan agar turun. Mereka yakni Nelson Sitanggang, Herialdi, Kristian, dan Abang Saya S. Malau (korban tewas).
Setelah itu ketiganya dianiaya polisi sementara abang kami S. Malau mau turun dari mobil. Mobil itu tetap diberhentikan di badan jalan, Pas waktu polisi itu melakukan pemeriksaan dan penganiayaan, tiba-tiba datang mobil Innova dengan plat BL 1653 FD, dan langsung menabrak mobil kami Kijang Krista dengan plat BK 1768 PD. Mobil itu ringsek dan jatuh keparit, dan abang saya yang masih ada di mobil meninggal dunia,” jelas Salma.
Masih kata Salma, pada saat terjadinya kejadian petugas dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu NI dan T masih berada dilokasi, namun mengabaikan abang saya yang sudah tewas terkapar didalam mobil.
“Selanjutnya mereka semua yang tersisa dilokasi akan diperiksa polisi dan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. Sedangkan abang saya dibawa oleh Satlantas bernama Pak Hombing, dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas. Akhirnya setelah diperiksa di Polsek, mereka yang dibawa tadi dinyatakan tidak bersalah pada 10 Juli 2018. polisi mempersilahkan keluarga untuk membawa jenazah abang saya itu,” kata Salma.
Salma menuturkan, bahwa kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Langkat(16/07/2018). Himbauan Polres Langkat saat itu, agar melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan, karena personil bukan anggota Polres Langkat.
“Kami pun melaporkan kejadian itu, (21/07/2018), tapi sayangnya tidak ada hasilnya. Salah satu yang kemarin salah tangkap bernama Nelson melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan karena polisi itu ada melakukan pemukulan dan penganiayaan sehingga kepalanya bocor akibat dihantam gagang senpi.
Sayangnya tanpa kami ketahui dengan dimediasi pihak Propam Polrestabes Medan yang di pimpin Bapak Juliansyah, mereka berdamai dengan memberikan uang sejumlah 50 JT untuk masalah penganiayaan, tetapi kami pihak keluarga korban S. Malau tidak ada pemberitahuan sekaligus tidak ada pertanggungjawaban pihak Kepolisian Polrestabes Medan, Kami keluarga korban S. Malau dianggap bodoh, Kami Seluruh Keluarga Korban atas nama S. Malau Menuntut Oknum Polrestabes Medan yakni Bapak Iptu NI dan Iptu T beserta anggotanya yang melakukan salah tangkap atas kelalaian dalam tugasnya yang mengakibatkan keluarga kami abang saya S. Malau meninggal dunia,” ungkap Salma.
Salma meminta agar pihak Polrestabes Medan dalam hal ini Iptu NI dan T, bertanggungjawab atas kelalaian serta perbuatan salah tangkap yang menyebabkan kematian terhadap abang saya S. Malau, dan meminta Kapolda Sumut berikan perlindungan hukum.
“Kami keluarga besar Malau (anak Alm. A. Malau Kapolsek Sawit Seberang era 1980) meminta bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk segera memberikan tindakan tegas kepada kedua petugas Satnarkoba itu, dan meminta pertanggungjawabannya didepan hukum dan perundang-undangan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti saya akan lanjutkan laporan ini ke KomnasHam Pusat, Propam Mabes Polri, Reskrim Mabes Polri, Dan Ke Presiden RI, saya tak peduli saya disini hanya meminta keadilan hukum,” pungkas Salma.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, ketika dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan.(r/zal))
[ad_2]