Berita Medan

Petugas Sat Reskim Polsek Bahorok Tangkap Pelaku Pencurian

Indodax


[ad_1]

Ket foto : Jefri Andinata Sembiring (21) pelaku tindak pidana pencurian yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Bahorok (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Petugas Satuan Reserse Kepolisian Sektor Bahorok melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku,yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian uang tunai, atas nama pelaku Jefri Andinata Sembiring (21) penduduk Dusun Batu Katak Bawah, Desa Batu,Jonjong, Kec.Bahorok, Kab.Langkat,
Minggu (23/9/2018) pukul 04.20 wib.

Berdasarkan laporan korban atas tindak pidana pencurian itu,yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Bahorok dengan nomor LP: LP / 68 / 2018/ LKt-sek horok, tanggal 23 sept 2018,petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Korban atas nama,Ngarohta Kaban (36) penduduk Dusun Batu Katak, Desa Batu Jonjong Kec.Bahorok Kab.Langkat.Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah).

Dalam perkara tindak pidana pencurian berupa uang tunai tersebut turut diperiksa petugas beberapa orang saksi,yaitu Nurul Junita Azmi (16) penduduk jalan Perintis Kemerdekaan,Kelurahan Pekan Bahorok
Kec.Bahorok.Saksi berikutnya yakni Pontius Ginting (30) penduduk jalan Perintis Kemerdekaan Kec.Bahorok.

Dalam penangkapan pelaku,petugas Sat Reskrim Polsek Bahorok turut menyita barang bukti,1(satu) unit septor jenis Honda Supra Fit dengan nopol BK 2251 RAT,1(satu) unit layar monitor CCTV merk LG,1(satu) potong kain sarung,3 (tiga) buah anak kunci,uang tunai berupa recehan Rp.210.000,-sisa hasil kejahatan pencurian yang pelaku lakukan.

TKP Dalam perkara tindak pidana pencurian terjadi didalam rumah korban yang terletak dijalan Perintis Kemerdekaan Kel.Pekan Bahorok Kec.Bahorok Kab.Langkat.

Seperti dilansir Wikimedan pada hari Minggu tanggal 23 september 2018 sekira pukul 07.00 wib,sewaktu korban berada dirumahnya di Dusun Batu Katak Atas, Desa Batu Jonjong,Kec.Bahorok,Kab.Langkat mendapat kabar dari saksi Pontius Ginting kalau rumahnya dimasuki maling, karena pintu belakang rumah korban terbuka.

Mendengar pernyataan saksu itu korban pun langsung menuju rumahnya yang berada dijalan Perintis Kemerdekaan Kel.Pekan Bahorok.Sekitar 15 menit kemudian korban tiba dirumahnya dengan ditemani saksi mengecek keadaan rumahnya, dan ternyata benar uang sebesar Rp.610.000,- didalam dua buah celengan dan uang sebanyak Rp.400.000,-yang berada didalam dompet dan tas yang digantung dalam senta kamar sudah hilang.

Dan Camera CCTV didalam kamar korban juga sudah dicopot dan diletak dilemari ruang tamu, dan saat ingin dicek melalui CCTV dikamar yang satu lagi ternyata layar monitornya juga sudah hilang,kemudian saksipun meminjamkan layar LCD nya guna mengecek pelaku.

Dan setelah dicek ternyata sebelum pelaku mencopot CCTV didalam kamar, gambar pelaku sempat tertangkap camera CCTV yang dikenal korban adalah Jefri Andinata Sembiring yang pernah kerja bersama korban.

Selanjutnya,korban dan saksi lansung menuju Polsek Bahorok guna membuat laporan pengaduan.Setelah dibuat laporannya oleh petugas SPKT,selanjutnya,karena pelaku sudah diketahui, atas perintah Kapolsek Bahorok, personil langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 11.30 wib, pelaku berhasil ditangkap disebuah warung di Dusun Inpres Batu Katak Atas,Desa Batu Jonjong,Kec.Bahorok,Kab.Langkat.

Setelah pelaku berhasil diamankankan,dalam pengakuannya pelaku berterus terang kepada petugas benar sekitar pukul 04.30 wib, ianya telah melakukan pencurian dirumah korban dan benar selain uang tunai didalam celengan, dompet dan tas didalam kamar, pelaku juga mencuri LCD layar monitor merk LG dikamar yang satu lagi untuk menghilangkan rekaman CCTV.

Pelaku juga menerangkan bahwa uang tunai Rp.800.000,- telah dihabiskan untuk bermain judi,untuk kelanjutannya petugas berhasil menyita sejumlah uang tunai recehan sebanyak Rp.210.000,- dari tangan pelaku,dan sewaktu ditanyai tentang LCD, pelaku pun kemudian menunjukkan tempat dimana LCD tersebut disembunyikan dikebun sawit di Gang Sukur Kel. Pekan Bahorok.Setelah sampai dikebun sawit yang dimaksut, tepatnya dipinggir parit kecil pelaku pun mengambil LCD CCTV yang disembunyikannya,berikutnya pelaku juga menerangkan sebelumnya sudah dua kali masuk rumah korban dan mencuri uang tunai Rp.14.000.000,- dari dalam tas didalam kamar milik korban.

Proses selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Bahorok guna proses lebih lanjut perkaranya dengan proses awal petugas melakukan merima laporan,memeriksa saksi-saksi,melakukan penangkap pelaku,menyita barang bukti,cek TKP,terakhir lengkapi mindik proses tuntas guna dikirim ke JPU.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *