Personil Polsek Stabat Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Shabu
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Kepolisian Sektor Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu atas nama Randy Hidayah (26) warga jalan Perniagaan Link.VI Stabat Baru Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab.Langkat,selasa (18/9) pukul 13.00 wib.
Dilansir Wikimedan,pelaku ditangkap petugas Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/149/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat, Tgl 18 September 2018.Dan petugas menangkap pelaku saat yang bersangkutan sedang berada di Lingkungan VI,Desa Ara Codong,Kec.Stabat Kab. Langkat.
Barang bukti bukti yang diamankan petugas berupa 1(satu) bh kotak bungkus rokok merk sempurna,1(satu) bh plastik kecil warna hitam,1(satu) lembar tisue warna putih,1(satu) buah skop terbuat dari pipet,3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan di duga shabu setelah dilakukan penimbangan shabu seberat 0,5 Gram, 5 (lima) buah plastik kecil warna bening.
Tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis kejadian berawal terjadi,pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 12.30 wib diterima informasi bahwa tersangka Randy Hidaysh alias Randy memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut maka selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi segera melakukan penyelidikan kerumah milik Endek yang ditempati tersangka Randy Hidayah alias Randy yang terletak di jln. Perniagaan link. VI Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat.
Pada saat pelapor bersama dengan saksi – saksi melakukan penyelidikan bertempat dirumah milik Endek yang ditempati oleh tersangka Randy Hidayat alias Randy, melihat tersangka Randy Hidayah alias Randy membuang sebuah bungkus rokok merk Sampoerna dari jendela depan dan selanjutnya oleh pelapor mengambil bungkus rokok merek Sampoerna tersebut.
Dan berikutnya dilakukan pemeriksaan, dan setelah diperiksa ternyata didalam bungkus rokok merek Sampoerna tersebut berisikan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih yang berisikan 1(satu) buah plastik hitam kecil didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip kecil warna putih berisikan butiran kristal warna putih diduga shabu dan 5 (lima) buah plastik klip kosong warna putih serta 1 (satu) buah sekop tersebut dari pipet plastik warna putih.
Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Randy Hidayah alias Randy dan tersangka Randy Hidayah alias Randy mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan guna kepentingan penyidikan selanjutnya maka tersangka Randy Hidayah alias Randy bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Stabat.
Informasi yang diterima Wikimedan, tindakan selanjutnya Kepolisian mengamankan pelaku,menyiita barang bukti,memeriksa saksi dan tersangka,mengirim berkas perkara dan tersangka ke Sat Narkoba Polres Langkat dan terakhir mengirim barang bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat,ungkap Humas Polsek Stabat.(Abdul Halil)
[ad_2]