Teknologi

Perkuat Konektivitas, Kominfo Refarming Frekuensi 2,3 Ghz

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Perkuat Konektivitas, Kominfo Refarming Frekuensi 2,3 Ghz. Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkan bakal memulai penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klaster.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan refarming itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada bulan September 2021,” jelasnya di Jakarta, Rabu (14/07).

Berdasarkan laporan tersebut, pelaksanaan refarming ditargetkan tuntas pada bulan September 2021. Menurut Menkominfo refarmingakan berlangsung di 9 klaster yang telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, termasuk Telkomsel dan Smartfren sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini juga akan melibatkan PT.Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA) yang juga merupakan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.

Harapan dari langkah refarming spektrum frekuensi tersebut dapat memperkuat penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.

Lalu Menkominfo juga menegaskan peningkatan kualitas layanan tersebut dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. “Spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

Berdasarkan gambar sebelum refarming, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio yang tidak berdampingan (non-contiguous).

Yang dimana berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, apabila terdapat penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang non-contiguous maka selanjutnya wajib dilakukan refarming pada pita frekuensi 2,3 GHz.

Teknis pelaksanaan refarming khususnya untuk 2 (dua) operator yaitu Berca dan Smartfren dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) dari pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di setiap cluster yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,3. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh seluruh operator telekomunikasi yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Sekedar informasi Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz Tahun 2021, yang dimana Telkomsel menempati Blok A dan Blok C, sedangkan Smartfren memenangkan Blok B.

Ketiga Blok hasil seleksi tersebut  merupakan pita frekuensi radio 2,3 GHz di luar penetapan IPFR, sementara Berca menempati di dalam rentang pita frekuensi 2360 – 2390 MHz.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *