Perkosa Pelajar SMP di Semak-semak, AN Terancam 15 Tahun Penjara
Wikimedan – Terkuak sudah pelaku perekaman video yang menghebohkan warganet Balikpapan itu. Video mesum yang viral beberapa hari lalu itu direkam oleh AN, 21.
Warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan itu pun mengaku juga melakukan hal tak senonoh kepada NR, 14, siswi di salah satu SMP di Balikpapan. Rabu (5/12) sore, AN digelandang petugas polisi berpakaian preman dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Balikpapan ke tempat kejadian perkara.
Lokasinya di Jalan Batu Butok II, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Tepat di dekat Penampungan Air Kompleks Pertamina Gunung Empat.
Pengamatan Prokal (Jawa Pos Group), berdasarkan petunjuk AN, terlihat, lokasinya tampak seperti jurang. Di sekelilingnya banyak ditumbuhi rerumputan. Namun, ada sedikit pepohonan menutupi bagian samping.
Dilihat dari atas, jalan umum berada tepat di bawah bukit itu. Aksesnya juga tidak terlalu susah.
Kepada awak media, AN mengatakan, video itu ia buat pada Oktober lalu. Saat itu, ia bersama SA, 14, menjeput NR, yang baru pulang sekolah.
Dengan berbonceng tiga, AN sebagai pengemudi motor, pergi ke lokasi tersebut sekira pada 15.00 Wita. Setiba di lokasi, SA langsung mencumbu NR di semak-semak.
Sedangkan AN merekam aksi SA mencumbu NR dengan membuat video menggunakan ponsel pintarnya dari posisi atas. “Mereka (SA dan NR) nggak tahu kalau saya videoin,” kata pemuda yang putus sekolah ini.
Tak lama, kata pria kurus legam itu, SA menggerayangi NR. Kira-kira satu menitan SA melakukan adegan orang dewasa kepada NR, setelah ia mengalami ejakulasi.
“Saya lihat ada darah keluar dari kemaluan dia (NR). Tapi itu pas SA yang menyetubuhi,” ujar AN.
Akibat perbuatan ini, AN ditahan karena diduga telah membuat video asusila serta memperkosa seorang pelajar SMP tersebut. AN dan SA menyetubuhi NR dengan paksaan.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba, mengatakan, AN ditangkap di rumahnya kawasan Baru Ilir. Tak ada perlawanan saat Andi diciduk polisi pada Rabu (5/12) siang.
“Namun tersangka (AN) sempat tidak mengakui perbutannya. Tapi, setelah kami tunjukkan videonya, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya itu,” katanya, dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (6/12).
Hasil penyelidikan sementara polisi, dijelaskan Henny, menyetubuhi NR telah direncanakan AN bersama rekannya, SA, 14, sebelum mereka memulai aksinya. “Namun, untuk merekam video asusila itu tidak direncanakan. Itu murni hasil inisiatif tersangka (AN),” jelas Henny Purba.
Kini, akibat perbuatan membuat video mesum dan memperkosa seorang anak di bawah umur, AN telah ditahan di Mapolres Balikpapan. Ia disangkakan Pasal 76E Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman penjaranya bisa sampai 15 tahun,” ujarnya.
(jpg/est/JPC)
Kategori : Berita Nasional