Periksa Kepala Satuan Komunikasi PLN, KPK: Gali Pertemuan Sofyan-Eni
Wikimedan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Kepala Satuan Komunikasi PT PLN, I Made Suprateka, sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui terhadap I Made, penyidik mencecar tentang adanya pertemuan Dirut PLN, Sofyan Basir dengan tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
“Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi tentang pertemuan tentang proyek PLTU Riau-1, termasuk yang dihadiri oleh Dirut PLN dan ES (Eni Saragih),” ucapnya pada awak media, di gedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (27/11).
Kendati demikian, mantan aktivis ICW ini enggan menjelaskan lebih detail kapan pertemuan itu terjadi. Dia juga tak menyebut secara rinci apa saja isi pembicaraan dalam pertemuan antara Sofyan dan Eni.
Ketika disinggung apa pihaknya akan memeriksa kembali Dirut PLN Sofyan Basir terkait adanya ini, Febri mengaku masih belum bisa mengkonfirmasi akan adanya hal tersebut.
“Pemanggilan saksi itu tergantung kebutuhan, kalau memang penyidik membutuhkan tentu tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali,” imbuhnya.
“Karena sebelumnya kan sudah dilakukan proses pemeriksaan. Tapi saya belum mendapat informasi yang lebih detail siapa saja saksi-saksi yg akan dipanggil dalam kasus ini,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, suap kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.
Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga mantan Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.
Saat ini, tinggal Idrus yang masih menjalani penyidikan di KPK. Sementara, Eni akan menghadapi dakwaan pada Kamis (29/11) lusa dan Kotjo sudah menghadapi tuntutan di persidangan kemarin (26/11).
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional