Berita Nasional

Perempuan Berambut Pirang Gelapkan Mobil dan Uang Ratusan Juta

Indodax


[ad_1]








Wikimedan Silvia Angelia alias Sisil, 34, harus berurusan dengan polisi, Senin (22/10). Perempuan berambut pirang itu dilaporkan telah melakukan penggelapan uang sebesar ratusan juta dan satu unit mobil.







Pelaku mrupakan warga Jalan Letnan Jaimas Lorong Taipeng Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I Palembang.







Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pada 1 Februari 2018. Berawal saat tersangka meminjam uang senilai Rp 170 juta dari korban Joni Wijaya dengan dalih untuk membuka usaha.







Selain meminjam uang korban. Tersangka juga dipinjamkan satu unit mobil yakni Grand Livina. Namun, kemudian korban mengetahui jika mobil tersebut digadaikan oleh tersangka.







Sedangkan, dalih membuka usaha tersebut tidak sedikit pun terlihat oleh korban.







“Jadi korban merasa tertipu dan melaporkannya dalam kasus penipuan dan penggelapan,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (22/10).








Setelah melakukan aksi tersebut pelaku pun menghilang. Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka.








Dari penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti mobil yang berhasil didapatkan di daerah Ogan Ilir, Sumsel serta bukti kwitansi tanda terima pinjaman uang tersebut dengan materai 6 ribu.







“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dab 372 KUHP. Kami juga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tutupnya.














(lim/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *