Berita Nasional

Penyebar Video Hoax Rusuh MK Ajukan Penangguhan Penahanan

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Salah seorang pelaku penyebar video bohong atau hoax tarkait demo mahasiswa yang ricuh di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhada Al Syuhada Al Aqse mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9) lalu.





Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. “Iya sudah (mengajukan penangguhan penahanan) oleh keluarga,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/9).






Meski begitu, terkait apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak, Argo belum bisa menjawab. Hal itu akan diserahkan kepada penyidik untuk menimbangnya. “Nanti penyidik yang akan tentukan,” katanya.





Seperti diketahui beredar video seakan-akan ada demo rusuh di sekitar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/9) pekan lalu.  Padahal, kegiatan di depan MK merupakan kegiatan simulasi pengamanan Pemilu 2019. Namun di media sosial beredar seakan-akan ada demo ricuh di depan MK. Video itu sempat viral di media sosial.





Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan enam orang pelaku. Mereka adalah Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA. Para pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE.





(wiw/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *