Teknologi

Penundaan Pembayaran BHP Frekuensi Bolt Berpotensi Mal Administrasi

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Menurut rencana, Senin (19/11) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan menerbitkan Surat Keputusan pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Namun hingga kini SK tersebut belum juga diterbitkan.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika pada Senin (19/11) manyatakan bahwa dua perusahaan yang barnaung di Grup Lippo ini telah melayangkan surat kesanggupan Untuk membayar tagihan penggunaan frekuensi. Namun, metode pembayarannya saat itu masih dalam pembahasan.

Menurut Riant Nugroho, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, untuk memutuskan diperpanjang atau penundaan pembayaran BHP frekuensi Grup Lippo melalui cicilan harus ditentukan oleh team panel yang independen. Team ini harus mengerti betul mengenai kelangsungan bisnis, industri telekomunikasi, frekuensi dan akademis. Tujuannya untuk mengetahui apakah model bisnis yang dibuat oleh bolt masuk akal dan bisa untuk me-recovery tunggakan BHP frekuensi atau tidak.

“Jika tidak masuk akal dan kemungkinan Bolt tidak bisa menjalankan bisnisnya lagi, baik itu BRTI maupun Menkominfo harus segera mencabut izin penggunaan frekuensi bolt,” terang Riant.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumoulkan Selular, sebenarnya Bolt sudah beberapa kali diundang oleh BRTI untuk membahas mengenai tunggakkan dan penanganan pelanggan. Bahkan surat peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali ke Bolt. Namun surat tersebut tidak dihiraukan oleh management Internux dan First Media. Baru ketika dead line pencabutan itu terlewati, pihak Bolt baru mengajukan proposal penundaan pembayaran dengan sekma dicicil.

Sementara itu, Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman menyatakan, pihaknya akan mendalami prosedur pencabutan izin penyelenggaraan frekuensi yang ada. Tujuannya adalah untuk melihat apakah ada potensi mal administrasi yang dilakukan oleh Menkominfo terhadap tunggakkan BHP frekuensi Bolt atau tidak.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan dalam penanganan tunggakkan BHP frekuensi yang menimpa Bolt, ada potensi maladministrasi dalam tindakan tersebut.

“Paling tidak ada dua indikasi maladministrasi, yakni unsur perbuatan dan unsur kerugian,” katanya.

Pertama dari sisi unsur perbuatan, regulator dapat masuk kategori: menggunakan kewenangan untuk tujuan lain yang tak diatur undang-undang, atau berupa pengabaian kewajiban hukum.

Kedua, dari unsur kerugian, operator mengalami perlakuan yang diskriminatif akibat perbedaan cost of money. Mereka yang patuh dan tepat waktu dalam membayar akan dirugikan dibanding yang mengulur-ulur dan tak patuh.

“Jelas ini ada diskriminasi antara operator yang patuh dan yang tidak patuh. Makanya kami dari Ombudsman akan melihat apakah ada potensi mal administrasi yang dilakukan oleh Menkominfo. Ombudsman akan melihat secara rinci aturan pelaksana tentang pencabutan izin dari yang ada di Kominfo,” terang Alamsyah.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *