Pengusaha Usul Gula dan Minyak Goreng Dapat Diskon Pajak
Wikimedan.com – Pengusaha Usul Gula dan Minyak Goreng Dapat ‘Diskon’ Pajak. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia mengusulkan pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP), untuk kebutuhan untuk barang pokok.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan seiring adanya kebijakan peningkatan tarif PPN menjadi 11% per April 2022, maka pemerintah harus memperkuat program bantuan sosial terutama pada situasi bulan puasa dan lebaran, untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
“Untuk itu Kadin juga usulkan pemerintah memberi fasilitas PPnDTP barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas seperti minyak goreng dan gula pasir,” kata Arsjad, dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Selain itu Arsjad juga meminta pemerintah menambah nilai bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu, karena masih diperlukan selama inflasi global berlangsung.
“Di saat yang sama, KADIN Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” kata Arsjad.
Arsjad menjelaskan, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global.
Selain itu tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.