Berita Medan

Pengusaha Galian C Desa Serbananti Pispis Lecehkan Undang-Undang

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | PengusahaTangkahan Batu (Galian C) Milik Sakban Saragih, di Desa Serbananti Sipispis, yang sudah merusak lingkungan (Bermasalah) dan sudah dihentikan “Paksa” oleh Warga setempat,mengindikasikan Pengusaha “lecehkan” Undang – Undang.

Pasalnya, Surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menjelaskan Daerah Aliaran Sungai (DAS) rusak, dan sesuai amanah undang undang pengusaha harus memperbaiki alur dan dinding sungai yang rusak (buat bronjong) tapi hingga saat ini masih “diabaikan”.

Adanya dugaan Oknum Kepala Desa (Kades) “melobi” keinstansi terkait pun beredar, Hal tersebut diperkuat dengan adanya Oknum Kades yang pernah datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Syafrial Budi, Kadis LH, Ketika di konfirmasi Wartawan tidak membantah terkait kedatangan Pihak pegusaha Galian C kekantornya, “Waktu itu mereka ke Satpol PP,dibawa Kabid sama Kasinya kelingkungan hidup, Satpol PP yang bawa ke kita” Jelasnya.

Tapi anehnya, jawaban Kadis kurang “nyambung” dengan jawaban Fajar Simbolon, Kasatpol PP, yang mengatakan bahwa Oknum Kades terlebih dahulu kedinas lingkungan hidup lantas ke kantor Satpol PP,

“Kebetulankan kita lama Camat di Sipispis, Pak Rizal (Kades) itukan bekas Kepala Desa saya, Pernah dia datang ke kita, waktu dia kelingkungan hidup, dia singgah ke Satpol PP” Jawab Kasat.

Kepada Wartawan,Warga Setempat, Selasa (08/01/2019) mengatakan bahwa mereka marah dengan Rizal Purba Oknum Kades tersebut karena dinilai mengurusi yang bukan urusannya “Suruh aja dia ngurusin Desanya, jangan ikut campur sama (urusan) Desa kami, karena kami khawatirkan, kami bisa marah sama dia” Ucap salah satu Warga. (AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *