Hiburan

Pengertian dan Penggolongan Hukum di Indonesia

Indodax


Wikimedan – Pengertian dan Penggolongan Hukum di Indonesia. Setiap negara memiliki banyak aturan untuk mengatur masyarakatnya. Baik aturan itu berupa undang-undang maupun aturan lainnya.
Ketaatan pada hukum dan peraturan yang berlaku merupakan kunci untuk mempertahankan dan menguatkan persatuan dan kesatuan.

Hanya dengan ketaatan pada hukum dan peraturan, pilar utama bangsa dan negara yang berupa keadilan dapat ditegakkan. Tanpa ketaatan pada hukum, perpecahan bangsa dan negara akan mudah terjadi.

Pengertian Hukum
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik berdasarkan konstitusi yang sah.

Indonesia mengatur masyarakatnya berdasarkan hukum yang berlaku dan masyarakat wajib mematuhi peraturan yang ada tanpa terkecuali. Lantas, apa arti hukum sebenarnya?

Hukum adalah suatu tatanan yang dibuat oleh manusia. Kata tatanan ini merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilansir dari buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kemendikbud.

Hukum adalah seperangkat peraturan yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum yang berbeda-beda.

Berikut merupakan definisi hukum menurut para ahli.

1. Leon Duguit
Menurut seorang ahli hukum dari Prancis, Leon Duguit, berpendapat bahwa hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

2. Ernest Utrecht
Menurut seorang ahli hukum dari Belanda, Ernest Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers
Menurut pakar hukum Prof. Mr. E.M Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudannya tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya

4. Drs. C.S.T. Kansil, SH
Menurut pakar hukum Drs. C.S.T. Kansil, SH menyatakan bahwa hukum menciptakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat

5. R. Soeroso, SH
Menurut R. Soeroso, SH bahwa hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari himpunan peraturan ini adalah memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi pelanggarannya.

6. J.C.T Simorangkir
Menurut ahli hukum J.C.T Simorangkir , hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang. Konsekuensinya bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

Penggolongan Hukum di Indonesia
Adapun penggolongan hukum yang berbeda-beda dalam praktik kenegaraan sebagai berikut.

1. Hukum Menurut Bentuknya
Hukum dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

a. Pertama, hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang.

b. Kedua, hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tidak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Misalnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Pengelompokkan hukum menurut tempat berlakunya dibagi atas hukum nasional, hukum internasional, hukum asing dan hukum gereja.

a. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negera seperti undang-undang.

b. Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai Negara seperti traktat.

c. Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain.

d. Hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

3. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Hukum dilihat dari waktu berlakunya dibagi menjadi dua.

a. Pertama, hukum positif (jus constitutum) atau hukum yang sedang berlaku. Hukum positif meliputi semua peraturan yang berlaku sekarang, misalnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

b. Kedua, hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum ini merupakan jenis hukum yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk draft rancangan atau masih dalam tataran wacana. Misalnya, rancangan undang-undang X akan menjadi hukum positif apabila disetujui oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dan diundangkan dalam lembaran Negara.

4. Hukum Menurut Isinya
Hukum yang dilihat dari isinya dibagi dua.

a. Pertama, hukum privat yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contohnya, kitab undang-undang hukum perdata dan kitan undang-undang hukum dagang.

b. Kedua, hukum publik yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan kelengkapannya atau Negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara. Hukum publik terdiri atas hukum pidana, hukum tata Negara, hukum tata usaha Negara dan hukum internasional.

5. Hukum Menurut Wujudnya
Penggolongan hukum menurut wujudnya dibagi dua.

a. Pertama, objektif yaitu hukum berlaku umum menitikberatkan pada substansi peraturannya. Hukum ini mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya, hukum perdata, pidana dan dagang.

b. Kedua, hukum subjektif yaitu perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan hukum antara dua orang/lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut diatur dalam hukum objektif.

Artinya tidak dipenuhinya hak dan kewajiban dalam hubungan hukum ini merupakan penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya, wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

6. Hukum Menurut Sifatnya
Penggolongan hukum menurut sifatnya dibagi dua.

a. Pertama, hukum bersifat memaksa. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya, hukum pidana.

b. Kedua, hukum bersifat mengatur. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian contohnya hukum dagang.

7. Hukum Menurut Sumbernya
Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *