Pengendara Mobil Ambil HT Polisi Karena Tak Terima Ditilang
Wikimedan – Unggahan video yang menampilkan pertengkaran seorang warga sipil dengan personel polisi lalulintas di akun facebook milik Popoy Gambir menjadi viral. Tak hanya itu, unggahan tersebut juga dibanjiri komentar warganet.
Dalam video itu seorang laki-laki berkaos putih dan bercelana ponggol itu diduga pengendara. Ia terlihat memberikan protes kepada polantas tersebut. seakan tidak terima ditilang.
Dari informasi yang diperoleh, Jumat (26/10), sang pengendara tidak terima karena polantas bernama Bripka Hasugian itu menahan SIM dan STNK nya.

Potongan video viral pengendara tidak terima ditilang dan bawa kabur HT Polantas. (Istimewa)
Kejadian itu diperkirakan terjadi pada Senin (22/10). Tepatnya di persimpangan Jalan Bilal, Kota Medan. Sesuai saat video tersebut diunggah.
Tidak terima SIM dan STNKnya ditahan, laki-laki bertubuh gempal itu menahan Handy Talkie sang petugas.”Jadi kau nggak mau kasih SIM dan STNK aku, yakin?. Yakin kau? sudah, awas kau, HT mu ku tahan paham kau. Nanti biar polisi manapun yang datang ambil kerumahku. Sini SIM ku, kau kalau mau tahan STNK tahan saja. Sudah di foto dia kan,” kata laki-laki itu dalam video tersebut.
Bripka Hasugian tetap meminta HT nya dikembalikan. Namun sang laki-laki tetap menolaknya. Bahkan dia tetap ngotot kalau dirinya tidak melanggar lalu lintas. Pengendara mobil jenis minibus itu bahkan membawa-bawa nama institusi Polda Sumut.
“Kami ke Polda Sumut, kita jumpa disana. Nanti ambil HT mu disana,” sambungan dialog.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara keduanya. Sang polantas juga mencoba membela diri. Topinya juga sempat terjatuh. Meski terus ditolak permintaannya dia tetap sabar.
Kejadian itu pun memicu kemacetan panjang. Warga menonton dan mencoba mengabadikannya dengan telepon genggam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto membenarkan kejadian itu. Dadang mengungkapkan, sang pengendara tidak terima ditilang. “Kita sudah mendapat laporan bahwa HT ditahan,” kata Dadang, Jumat (26/10).
Dijelaskan Dadang, dari sisi hukum harusnya pengendara mengikuti prosesnya. Jika pun merasa tidak bersalah saat di tilang, bisa membawa buktinya ke pengadilan.
“Seandainya dia merasa tidak bersalah dan dilakukan penilangan oleh polisi. Itu sudah memberikan ruang bisa dibawa ke pengadilan. Dia bisa menyatakan kepada hakim bahwa dia tidak bersalah. Bukti bahwa dia tidak bersalah bisa dibawa ke hakim. Nantipun hakim bisa memanggil petugas yang saat itu melakukan penilangan,” tandasnya.
(pra/WMC)