Berita Medan

Pengedar dan Pemakai Sabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Sergai diTiga Polsek

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | Empat Orang Pengedar dan Dua Orang Pemakai Sabu berhasil di Tangkap Sat Narkoba Polres Sergai di Tiga Wilayah Polsek, Daing YS alias Fitri (33) dan Daing AS alias Dogol (27) warga Dusun 5, Desa Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satuan Narkoba Polres Sergai.

Kakak beradik itu ditangkap saat asik pesta sabu dengan Wandi (35) warga Dusun Amal Bakti, Desa Pasar 5 Kebun, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (5/1/2019) sekira jam 15.30 wilayah Polsek Firdaus. .

“Para tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat melaporkan rumah digrebek merupakan lokasi peredaran narkoba,” kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu disela konfrensi pers dihalaman Mapolres Sergai, Rabu (9/1/2019) siang.

Dikatakan Kapolres, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 1,6 gram, 1 bong, 1 kaca pirex berisi sabu dengan berat 1,1 gram, 1 jarum dan beberapa plastik kosong.

“Ketiga tersangka ditangkap saat mengkonsumsi sabu dalam kamar tersangka Fitri,” ujar AKBP H Juliarman.

Sementara itu Wandi mengaku, dirinya datang ke Desa pematang untuk bekerja sebagai kuli bangunan. Namun dirinya sering diajak tersangka untuk mengkonsumsi sabu.

Sementara Andika Pulungan alias Dika(24) penduduk Dusun V Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan di Tangkap pada sabtu(5/1) Dari tangan tersangka diamankan Satu bungkus kotak rokok Lukystrik yang didalanm terdapat plastic transparan berisikan Kristal sabu bruto 1,6 gram. dan netto 0,9 gram Netto 9,5 Gram.

Kemudian tersangka Erwin Syahputra alias Suwen, (38) dan Romadhon Hasibuan alias Modon (27) keduanya penduduk Dusun I Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin tersangka ditangkap Sat Narkoba bersama Polsek Tanjung Beringin Senin(7/1/2019) sekira jam14.30.Wib Siang.

Dari tangan ke dua tersangka diamankan Saturday buah taste Kecil hitam berisikan 4 Kembar plastic Transparan yang berisikan Kristal sabu seberat bruto 13,3 Gram. Ke enam tersangka Empat orang pengedar dan Dua orang Pemakai di Kenaikan Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat(2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Mature atau penjara Seumur hIdup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama Dua puluh(20)tahun Dengan Denda paling sedikit 1 Milyar dan Paling banyak 10 Milyar. tutup Kapolres.(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *