Berita Medan

Pengawasan Lemah, Rumah Permanen Berdiri Di Jalur Hijau

Indodax


[ad_1]

MEDAN Wikimedan | Seperti yang diketahui “jalur hijau” adalah daerah yang menurut peraturannya tidak boleh sama sekali berdiri bangunan, tapi hal itu sepertinya tidak berlaku, pasalnya di Jalan Perkasa Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan telah kokoh berdiri bangunan rumah permanen.

Informasi dan hasil penelusuran Wikimedan di lapangan baru-baru ini menemukan, bahwa bangunan rumah permanen tersebut sudah berdiri sejak 5 tahun lamanya dan berjumlah sebanyak 5 pintu, belakangan diketahui bahwa rumah tersebut merupakan usaha rumah sewa.

Adapun terbongkarnya daerah itu merupakan “jalur hijau” adalah ketika ahli waris yang juga memiliki tanah di tempat tersebut, hendak mengurus SK Camat, dan saai itu pihak Kelurahan Pahlawan menyampaikan bahwa tidak bisa diurus karena tanah dimaksud merupakan “jalur hijau”, dan kalaupun bisa harus ada surat dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

Saat hal tersebut disampaikan ke Dinas TRTB Kota Medan memang membenarkan bahwa daerah itu merupakan “jalur hijau” dan dilarang keras mendirikan bangunan dengan menunjukkan petanya.

Yang menjadi pertanyaan bagi ahli waris yakni, mengapa pihak lain sampai bisa mendirikan rumah permanen di daerah “jalur hijau” tersebut, terkesan ada pilih kasih dalam hal ini, ada apa dibalik semuanya ini.

Berbagai pihak juga menyebut bahwa adanya temuan tersebut membuktikan lemahnya kinerja pihak terkait dalam hal ini, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan, mengapa sudah mengetahui daerah itu “jalur hijau” tidak melaporkannya ke pihak Dinas TRTB, hingga terkesan ada pembiaran.

Untuk itu sangat diharapkan Dinas TRTB Kota Medan dalam hal ini untuk segera turun ke tangan dan mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan rumah tersebut yang telah secara sah melanggar daerah “jalur hijau”. (tim)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *