Berita Medan

Pengaduan “money politik” Partai PDA ke PANWASLU/GAKKUMDU kota Subulussalam Ditindaklanjuti

Indodax


Tampak dalam gambar, ketua Bawaslu kota Subulussalam, Ert Suhendri SKM, Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

SUBULUSSALAM Wikimedan | Ery Suhendri SKM, ketua Bawaslu kota Subulussalam, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, 25 April 2019,terkait pengaduan ketua Partai PDA,tentang pelanggaran Pemilu (money politik) Sabtu 20/4/2019, kekantor Bawaslu kota Subulussalam.

Suhendri,mengakui bahwa pengaduan Partai PDA tersebut,dibenarkan dan telah dilengkapi kekurangan dan diserahkan bukti bukti, seperti sarung, amplop berisi uang, juga kartu nama calon tertentu, juga nama nama penerima, sehingga kita (ketua) telah registrasi dan menanggapi dan memulai pemeriksaan pelapor dan saksi saksi dalam penegakan hukum,(GAKUM)

Karena persoalan ini mengarah ke Pidana, maka hal tak boleh kita lama lama kan,maka setelah selesai pemeriksaan GAKUM, dan terbukti kebenarannya maka persoalan ini kita rekomendasi ke Penyidik kata Suhendri kepada media ini.

Seterusnya persoalan ini harus secepatnya diselesaikan secara hukum maka setelah sampai ke ranah penyidik dan P21,maka kasus ini harus selesai dalam 14 hari, di Pengadilan.

Selama mulai dari kampanye hingga pasca Pilleg,dan Pilpres telah ada 12 kasus yang diterima pengaduan, akan tetapi yang mengarah ke Pidana baru kali ini, jadi mudah mudahan kasus ini cepat tertangani dan menjadi pelajaran bagi yang lain.(J,saran)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *