Pengadilan Agama Sei Rampah Sudah Beroperasi
SERGAI(Sumut),Wikimedan | Pengadilan Agama Sei Rampah mulai hari ini Rabu (31/10/2018) sudah dibuka untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Dan mulai 1 November 2018, Pengadilan Agama Sei Rampah sudah menerima dan masyarakat juga dapat mendaftarkan permohonan maupun gugatan terkait masalah yang ditangani oleh Pengadilan Agama, diantaranya Izin beristeri dari seorang, Izin melangsungkan pernikahan bagi yang belum berusia 21 tahun, dalam hal ini orang tua, wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
Dispensasi kawin, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Pembatalan perkawinan, Gugatan kelalaian atas kewajiban suami/isteri, Perceraian karena talak, Gugatan perceraian.
Selanjutnya, penyelesaian harta bersama, Penguasaan anak-anak, Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya, Putusan keabsahan seorang anak, Putusan pencabutan kekuasaan orang tua, Pencabutan kekuasaan wali dan Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut. jelas Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Hakim SH,MH,Rabu (31/10/2018).
Saat ini ada 2 hakim dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama yang akan menangani berbagai masalah yang terkait dengan kewenangan Pengadilan Agama. (AfGans)
Kategori : Berita Medan