Penetapan DPTHP Tahap Kedua Dianggap Belum Klir
Wikimedan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT HP) tahap kedua pada Sabtu (15/12). Namun, itu tidak berarti potensi masalah tertutup. Sebab, masih ada celah-celah aturan yang perlu diperbaiki. Termasuk soal pemilih tambahan dan pemilih khusus.
Sesuai ketentuan, warga yang saat hari H coblosan tidak berada di lokasi sesuai KTP tetap diizinkan mencoblos di TPS terdekat. Syaratnya, mereka harus mengurus sendiri formulir A.5-KPU yang didapatkan dari panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU asal. Namun, pengurusan untuk masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) itu harus selesai selambatnya 30 hari sebelum coblosan.
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, jumlah DPTb belum diketahui sekarang. KPU baru mengetahui data riil tersebut pada 17 Maret 2019. Pada hari itu dilakukan rekapitulasi DPTb secara nasional. Semua daerah akan menyerahkan data daftar tambahan sebelum 17 Maret. “Jadi, 30 hari sebelum pemungutan, DPTb harus ditetapkan,” kata dia. Seperti diketahui, pemungutan suara serentak diadakan pada 17 April 2019.

Ketentuan DPTb dijelaskan dalam Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pindah lokasi mencoblos diakomodasi untuk pemilih yang mendapat tugas pemerintahan, rawat inap, tinggal di panti sosial atau rehabilitasi, jadi tahanan di lapas atau rutan, sedang sekolah atau kuliah, pindah domisili, dan korban bencana alam.
Agar bisa mendapat formulir A.5, selain mendatangi KPU asal, warga bisa juga mengurus di KPU tujuan. Namun, itu tetap harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Nah, aturan 30 hari itulah yang mendapat banyak kritikan. Termasuk dari mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia menuturkan, tentu tidak mungkin orang sakit bisa memprediksi kapan akan dirawat inap di rumah sakit yang berlokasi di luar kota. Bisa jadi dalam rentang 30 hari itu orang tersebut opname.
Dengan demikian, bila merujuk aturan tersebut, tentu si pasien tidak bisa mendapatkan formulir A.5. “Di undang-undang sekarang kan dikunci, satu bulan harus ada pindah domisili mengurusi DPTb, saya tidak bisa bayangkan bagaimana dengan teman-teman kita yang sakit. Yang pada hari H sakit,” ujar Ferry setelah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (16/12).
Dia juga menyoroti informasi Kemendagri bahwa masih ada 2,6 persen penduduk yang belum mengikuti rekam e-KTP. Padahal, saat ini ada persyaratan tentang pemilih harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan telah mengikuti perekaman e-KTP.
Ferry juga mengkhawatirkan munculnya daftar pemilih khusus (DPK) dalam jumlah besar. DPK adalah mekanisme lain yang memungkinkan seseorang bisa memilih hanya dengan menggunakan e-KTP. Namun, lokasi memilihnya harus sesuai dengan domisili sesuai KTP dan memilih pada siang menjelang penutupan TPS.
“Yang dikhawatirkan, jumlah DPK ini signifikan. Kalau iya, patut diduga ada mobilisasi dan itu tentu kurang bagus untuk demokrasi di negara kita,” tambah dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ketentuan 30 hari untuk mengurusi formulir A.5 tidak bisa diubah. Sebab, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). “Bunyi di undang-undang seperti itu,” tegas dia. PKPU hanya menerjemahkan apa yang ada di UU.
Bagaimana dengan mereka yang sakit dan tidak bisa mengurus persyaratan sebelum 30 hari pemungutan? Pramono mengatakan, mereka harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu, mengurus dokumen persyaratan sebelum 17 Maret. “Tidak ada perpanjangan karena batas waktu sangat tegas disebutkan dalam UU,” tegas dia.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga memberikan catatan kritis terhadap DPT. Terutama terkait dengan pemberian akses kepada kelompok masyarakat yang rentan tak bisa mencoblos. Misalnya, masyarakat adat, milenial yang baru berusia 17 tahun pada 2019, penyandang disabilitas, korban bencana, dan penghuni lapas.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menuturkan, untuk penyandang disabilitas, perlu diperjelas sejak awal kebutuhan mereka. Dia menganggap KPU belum serius mendata dengan cermat kebutuhan para difabel. “Pada saat rekapitulasi DPT HP tahap kedua tidak dijelaskan dengan detail oleh KPU,” ungkapnya. Padahal, pada saat coblosan, kebutuhan antara jenis disabilitas satu dengan yang lain itu berbeda. “Bahkan, ada yang baru diketahui disabilitas pada hari pemungutan,” tambahnya.
Begitu pula dengan korban bencana. Perludem mencatat, di Sulawesi Tengah yang baru terkena gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi, data yang ditampilkan KPU begitu dinamis. Pada 16 September, saat mengumumkan DPT HP tahap pertama, jumlah pemilih di Sulteng 1.886.810 orang. Sedangkan pada Sabtu (15/12) angkanya menjadi 1.952.810 orang. “Korban bencana alam itu juga rentan. Sebab, banyak yang tidak punya dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. Maka perlu perhatian khusus juga,” kata Titi.
(jun/lum/c10/oni)
Kategori : Berita Nasional