Pendaki Gunung Dirampok Temannya
[ad_1]
Wikimedan – Nasib nahas menimpa seorang pendaki gunung, Lusiana Intan Wijayaningsih. Remaja 17 tahun asal Ngawen, Klaten, Jawa Tengah (Jateng) itu nyaris tewas setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku adalah teman korban yang juga sesama pendaki gunung. Yakni, Bagas Aulid Saputra, 22, warga Dukuh Rekuning, Desa Bayuanyar, Kecamatan Ampel, Boyolali, Jateng. Beruntung korban bisa meminta tolong kepada warga yang kemudian dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali.
Informasi diperoleh Wikimedan, kejadian bermula ketika keduanya bertemu untuk melakukan pendakian di Gunung Slamet, Kamis (13/9). Keduanya bertemu di base camp Komunitas Pendaki Gunung (KPG) Solo. Selanjutnya mereka berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik korban bernomor polisi D 2522 IH.
Usai melakukan pendakian, keduanya turun pada Senin (17/9) sore pukul 18.30 WIB. Tetapi Bagas tidak mengambil jalur yang tidak seharusnya. Setibanya di Jalan Timur Perum Galih Asri, tersangka menghentikan sepeda motor dan mematikan mesin.
“Saat itu saya sudah merasa tidak enak, kenapa jalur yang dilalui berbeda. Tapi saya diam saja,” urai Lusiana saat ditemui di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Kamis (20/9).
Di sana, tersangka mencekik leher Lusiana dengan cukup keras hingga membekas warna biru. Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat berusaha menusuk perut korban menggunakan pisau lipat tetapi tidak berhasil. Kemudian mengalihkan sasaran ke tangan korban. “Saya mencoba membalas tetapi tidak berdaya. Saya langsung dicekik. Habis itu dipukul menggunakan tanah kering di persawahan,” katanya.
Korban sempat berusaha kabur. Tetapi tersangka menyeret kakinya. Melihat korbannya tidak berdaya, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor korban bersama perlengkapan gunung.
Korban yang tersadar langsung berusaha meminta pertolongan warga dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polres Boyolali berhasil mengetahui identitas pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Boyolali,” ucap Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno.
(apl/JPC)
[ad_2]