Berita Nasional

Pemotor Masuk Jalan Tol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Sampai Masuk Penjara

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Pengendara roda dua atau sepeda motor yang sengaja ataupun tidak memasuki jalan tol akan dikenakan sanksi tegas dari aparat kepolisian. Yaitu denda sebesar Rp 500 ribu hingga kurungan penjara.





Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto melarang keras pengendara motor yang dengan sengaja maupun tidak sengaja terobos jalan berbayar itu. Hal ini demi keselamatan pengendara sepeda motor.






“Jalan tol adalah jalan non hambatan yang diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor yang masuk jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas (bisa mendapatkan sanksi pidana),” jelas AKBP Budiyanto saat dihubungi Wikimedan, Rabu (19/9).





Budiyanto menambahkan pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang terobos masuk jalan tol dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda hingga ratusan ribu rupiah.





“Kita kenakan pasal 287 ayat 1(tentang pelanggaran lalu lintas kendaraan) dengan ancama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.





Sementara itu, Corporate Communications Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan pihaknya sudah memberikan rambu larangan kendaraan roda dua tidak boleh melintasi jalan bebas hambatan itu. Yang ada sepanjang jalan disetiap gerbang pintu masuk tol.






“Rambu larangan terpasang disemua akses jalan tol, bahwa motor dilarang masuk,” ujar Heru.






Heru juga mengatakan jika masih ada kendaraan roda dua melintasi jalan tersebut, pengendara itu tidak memperhatikan apa yang sudah jelas terpampang disepanjang pintu masuk jalan bebas hambatan itu.





“Jika mereka sampai masuk, berarti dalam berkendara mereka tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada sama sekali” tutup Humas Jasa Marga itu.





(dik/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *