Cryptocurrency

Pemerintah Indonesia Terbitkan Peraturan Perdagangan Mata Uang Kripto

Indodax


Indonesia memasuki babak baru industri mata uang kripto (cryptocurrency) dan aset kripto lainnya. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Dalam dokumen peraturan yang CoinDaily unduh dari bappebti.go.id, Bappebti mengatur pembentukan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka dan pedagang fisik aset kripto.
Dilansir dari harian Kontan, sejumlah pengelola bursa masih mempelajari dengan teliti rincian mengenai aturan tersebut. CEO & Co-Founder Rekeningku.com, Sumardi, menyebut masih mempelajari aturan tersebut. Sumardi merasa keberatan dengan nilai modal minimum yang harus disetor untuk menjadi pedagang fisik aset kripto. Meski demikian, aturan ini dinilai positif oleh investor. Co-Fouder Cryptowatch, Crytocurrency Community & Education, Christoper Tahir, menyebutkan bahwa aturan ini memberi kepastian hukum bagi industri mata uang kripto.
Pasal 24 Ayat 3 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 itu menyebutkan bahwa pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi dua syarat yaitu memiliki modal yang disetor minimal sebesar Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 80 miliar.
Sumber: Bappebti dan Kontan
Like this:Like Loading…

Related

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *