Berita Nasional

Pembunuh Pemandu Karaoke Sunan Kuning Segera Disidang

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Pelaku pembunuhan terhadap seorang pemandu karaoke (PK) lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning, D, 16, segera menjalani persidangan Kamis (4/10) besok. Sidang rencananya bakal dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang.





Marya Riska selaku Panitera pengganti pada sidang tersebut mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh jaksa, Senin (1/10) kemarin. Ia menambahkan, sidang nantinya dipimpin hakim tunggal, Fathurrohman.





“Sidangnya di ruang sidang anak dan secara tertutup,” jelas Marya saat dijumpai wartawan, Selasa (2/10).





Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal subsideritas. Dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer.





“Dakwaan subsidernya 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 ayat 2 ke 1 juncto ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian,” imbuhnya.





Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.






Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi sosok yang bertanggungjawab di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).






D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.





(gul/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *