Berita Nasional

Pemberantasan Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 909 Miliar

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Perang terhadap rokok ilegal terus dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upayaa menekan kerugian negara. Data terakhir Ditjen Bea Cukai mencatat setidaknya dana sebesar Rp909,45 miliar terselamatkan dari pemberantasan rokok ilegal.





Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melakukan survei rokok ilegal 2018.






Kegiatan dua tahunan dalam bentuk survei ini dilakukan di 426 kota/kabupaten di Indonesia. Hasilnya, terjadi penurunan di 2018 menjadi 7,04 persen dibanding 2016 yang mencapai 12,14 persen peredaran rokok ilegal.


Pemberantasan Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 909 Miliar

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (Dok.Wikimedan)





Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6 persen dari total rokok ilegal.





“Pelanggaran lainnya adalah rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita cukai salah perosnalisasi,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9).





Heru menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan pelanggaran atas rokok ilegal tersebut mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 909,45 miliar.






Ia menyebutkan jika penurunan tersebut terjadi lantaran pihaknya terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas melalui Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT).






“Bea cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain,” tuturnya.





“Penindakan yang terus meningkat ini merupakan salah satu bukti keseriusan DJBC dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” tandasnya.










(hap/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *