Berita Medan

Pelayanan SIM Di Polresta Barelang Kembali Dibuka Seperti Biasa Hari ini

Indodax


Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati .SIk sedang memberi ketarngan kepada awak Media tentang peraturan pembuat SIM yang kadarluasa (Mati) dan perpanjang SIM yang lewat masa pakainya,(Foto:Indralis)

BATAM Wikimedan | Kantor Satuan Penyelenggara Adiministrasi (SATPAS) SIM Di Polresta Barelang maupun di girai perpanjangan SIM Di Polresta Barelang maupun girai perpanjangan SIM yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka semana biasanya seusai Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah dan melayani masyarakat bagi pemohon SIM yang membutuhkannya, Senin (10/6/2019) sampai sore.

“Bagi kalangan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat langsung mendatangi petugas kami yang berada di girai SIM maupun di Polresta Barelang,” ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.SIK..

Sementara untuk yang memiliki SIM yang jatuh masa akhirnya atau kadarluarsa pada tanggal libur lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini hingga 18 Juni 2019. Dimana untuk perpanjangan SIM yang jatuh tempo selama cuti bersama dapat diperpanjang di SIM Corner yang ada di BCS Mall.Mega Mall maupun di polresta Barelang.

“Jadi peihak kami meminta kepada warga masyarakat untuk memanfaatkan waktu. Kerena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru lagi dengan mengikuti prosedur seperti awal.’ Ungkap Putu.

Dijelaskannya,hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) tentang Perpanjangan SIM. Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIm yang baru.

Untuk perpanjang SIM lama cukup membawa SIM lama, bawa surat keterangan kesehatan dan bayar PNBP di Bank. Setalah semua lengkap, kemudian dilanjutkan fotolagi, Saya tegaskan kembali untuk perpanjang SIM hanya butuh waktu lima menit dengan alat yang canggih, Silakan buktikan sendiri .” paparnya.(Indralis)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *