Pelapor Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin Lega Dengar Putusan Bawaslu
Berita hari ini – Iklan paslon capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin di videotron berbagai titik di DKI Jakarta terbukti melanggar aturan kampanye Pilpres 2019. Hal itu berdasarkan putusan dari sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, hari ini, Jumat (26/10).
Selaku pelapor, Sahroni berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua paslon capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2019. Dia meminta semua paslon capres-cawapres dan tim sukses untuk berkampanye sesuai dengan UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Harapannya ke depan kepada para kontestan pemilu untuk berlaku arif, jujur dan bertanggung jawab,” ujar Sahroni saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta, Jumat (26/10).

Majelis Hakim saat memutuskan persidangan dugaan pelanggaran administrasi kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin. (Gunawan Wibisono/Berita hari ini)
“Khususnya sebagai pengingat kepada semuanya dan kontestan bahwa aturan pemilu ini wajib ditaati,” tambahnya.
Menurut Sahroni, jika semua paslon dan tim sukses mengikuti aturan, maka pemilu bisa berlangsung tanpa kecurangan. “Jadi, dengan kejujuran akan menghadirkan pemilu yang akuntabel, pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan penting bagi generasi yang akan datang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Puadi dalam sidang memutuskan bahwa capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan memasang iklan di videotron di beberapa jalan protokol di Jakarta.
“Jadi, itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dn mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu,” ujar Puadi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta, Jumat (26/10).
(gwn/JPC)