Berita Nasional

Pelaku Pelecehan Seksual Seolhyun AOA DIketahui Menderita Skizoafektif

Indodax









Berita hari ini – Pelaku pelecehan seksual secara online kepada member AOA, Seolhyun diidentifikasi merupakan pria berumur 40 tahun yang menderita gangguan skizoafektif.







Pria tersebut divonis enam bulan penjara dan dua tahun masa percobaan oleh Pengadilan Distrik Incheon. Ia juga harus mengikuti kelas perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan pembatasan lima tahun untuk bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak atau pemuda.







Pria tersebut didakwa karena telah mengirim pesan dan video yang memalukan dan menjijikan ke akun Instagram pribadi Seolhyun. Ia melakukan hal tersebut sejak April hingga Desember 2017 lalu.







Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pria tersebut telah mengirimkan banyak video cabul dan terdapat 43 pesan tidak pantas yang ia kirimkan selama periode tersebut.







Setelah pihak Seolhyun mengajukan gugatan kepadanya pun, pria tersebut masih melakukan kejahatan yang sama. Ternyata telah dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan menderita gangguan skizoafektif.







Adapun skizoafektif merupakan gangguan mental yang dialami seseorang dengan kombinasi gelaja skizofernia seperti halusinasi atau delusi, serta gangguan perasaan seperti depresi atau mania.








Walaupun terbukti menderita penyakit, tetapi hakim yang mengawasi kasus tersebut telah memutuskan bahwa apa yang dilakukan pria tersebut tidak akan diakui sebagai kegilaan.








Sebelumnya, selain hal tersebut, agensi FNC Entertainment yang menaunginya juga meng-update tentang kelanjutan kasus foto Seolhyun yang diedit dengan jahat. Terdapat dua orang yang menjadi pelaku penyebaran foto tersebut. Kini mereka tengah menunggu putusan dari pengadilan untuk hukuman yang akan mereka terima.







Selain itu, beberapa warganet juga tengah menunggu putusan pengadilan setelah didakwa melakukan pencemaran nama baik, serangan pribadi, penyebaran berita bohong, dan fitnah jahat. Warganet lainnya yang mendapat tuduhan serupa saat ini juga sedang menjalani penyelidikan di kejaksaan.







(dmp/JPC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *