Partai Pengusung Ulur Waktu, DPRD Klaim Tidak Ada Tenggat Waktu
[ad_1]
Wikimedan – Perebutan kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih terus bergulir. Kursi kosong yang ditinggal Sandiaga Uno ini, telah tidak berpemilik selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
Proses penetapan nama-nama calon pun terus diperdebatkan antar dua partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra. Keduanya masih berpolemik siapa yang berhak mengajukan nama ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Melihat kelambanan ini Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana menegaskan tidak ada batasan waktu untuk pencalonan wakil gubernur. “Nggak ada target harus kapan, nggak diatur di dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Sani ini, Kamis (4/10).
Sani menambahkan untuk pengisian kursi wakil gubernur ini, juga ada mekanisme yang harus dijalani. Internal DPRD DKI Jakarta harus menyiapkan berbagai ketentuan yang diperlukan.
“Kami harus menyesuaikan tata tertibnya, di situ kan ada mekanisme pemilihan, syarat-syarat calonnya, pembentukan panitia, pemilihannya, dan seterusnya, jadi masih ada waktulah,” ucapnya.
Menurutnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak memberikan tenggat waktu dalam menentukan wagub pengganti. Walaupun, dirinya mengakui DPRD telah mendesak kedua partai pengusung agar segera menyerahkan nama calon.
“Kemarin Pak Dirjen dari Kemendagri mengatakan tidak ada tenggat waktu, walaupun kami mendorong supaya jangan terlalu lama,” katanya.
Atas dorongan dari DPRD, Sani melihat figur dan waktu yang akan ditentukan dalam proses pemilihan wagub adalah wewenang partai. Sehingga, semuanya ada di tangan partai menentukan lamanya Anies sendiri memimpin Jakarta.
“Bukannya membiarkan kursi wagub kosong, jadi bola bukan di DPRD tapi di partai pengusung. DPRD hanya bergerak kalau sudah ada ajuan dari partai pengusung,” tandasnya.
(rgm/JPC)
[ad_2]