Panti Pijat Bu Mamik Digerebek Polisi
[ad_1]
Wikimedan – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali membongkar protitusi berkedok panti pijat. Kali ini adalah Panti Pijat Bu Mamik di Ruko Barata Jaya, Surabaya. Penggerebekan dilakukan Minggu (16/9) lalu.
Kabarnya, tempat pijat yang menyediakan layanan plus-plus itu baru saja berganti manajemen. Sekarang, pengelola panti pijat Bu Mamik adalah KA, 59, warga Surabaya.
Dari hasil penyidikan sementara, panti pijat bu Mamik sudah beroperasi selama 20 tahun. Pihak manajemen atau pengelola sudah sangat berpengalaman dalam menutupi praktik ilegalnya. Yakni dengan berpindah-pindah tempat dan bergonta-ganti terapis.

Sejumlah terapis Panti Pijat Bu Mamik yang diamankan aparat Unit PPA Polrestabes Surabaya. (Aryo Mahendro/Wikimedan)
“Saat pertama kali buka, Pijat bu Mamik tidak menempati ruko tersebut. Pindah-pindah tempat. Terapisnya juga gonta-ganti,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/8).
Ditanya soal tarif, Ruth tidak menyebutkan jika ada perubahan sejak dibuka 20 tahun lalu. Namun hasil penyidikan awal mendapati fakta bahwa untuk layanan pijatnya saja, pelanggan dikenai tarif Rp 100 ribu per jam.
Tarif itu belum termasuk layanan plus yang diberikan tiap terapis. Untuk mendapatkan layanan plus, pelanggan harus merogok kocek antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Itu menurut pengakuan dari 17 terapis yang telah kami amankan,” ungkap Ruth.
Selain KA dan 17 terapis, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kondom, buku catatan tamu, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(HDR/JPC)
[ad_2]