Berita Nasional

Panggil Sjamsul Nursalim, KPK Sampai Minta Bantuan Singapura

Indodax


[ad_1]








Wikimedan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Pemanggilan ini merupakan jadwal kedua berkaitan dengan pengembangan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).







Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terhadap Nursalim dan istri dijadwalkan pemeriksaan pada Senin dan Selasa pekan ini.







“Untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 22-23 Oktober 2018),”ucapnya pada awak media, Senin (22/10).







Lebih lanjut, mantan aktivis ICW ini mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat ke kediaman mereka dan kantor di Singapura dan Indonesia.







“Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk,” sebutnya







“KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat,” tambahnya.








Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan agar Sjamsul Nursalim dan Itjih bisa hadir dan menyampaikan klarifikasi kepada lembaga antirasuah ini.








“Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya,” tukasnya.







Sekadar informasi, ini merupakan panggilan kedua tahap penyelidikan untuk Sjamsul Nursalim dan istri. Panggilan pertama sudah dilakukan pada Senin dan Selasa (9-10 Oktober). Hanya saja, kedua orang tersebut mangkir.







Sebelumnya, dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah. Dia dinilai terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Negara Indonesia.







Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.







(ipp/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *