Pakai Baju Koko, 7 Pengeroyok Haringga Dilimpahkan Ke Kejari Bandung
Wikimedan – Berkas tujuh pelaku pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, 23 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (22/11). Tujuh pelaku tersebut merupakan pelaku dewasa yang melakukan pengeroyokan sebelum kick off Persib Bandung melawan Persija Jakarta di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) waktu lalu.
Tujuh pelaku dewasa digiring ke Kejari Bandung mengenakan baju koko dan celana panjang untuk melakukan pemeriksaan. Pelaku terus menunduk saat tiba di Kejari sekitar 8.30 WIB yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan berkas tujuh pelaku pengeroyok Haringga sudah dilimpahkan di Kejari dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Tujuh pelaku tersebut diantaranya Aditya, Aldiansyah, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan, dan Dadang Supriatna. Pelaku tersebut merupakan usia dewasa yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Kejari dan akan berlanjut diproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebelumnya para terdakwa di bawah umur telah lebih dulu dilimpahkan dan menjalani persidangan. Dari tujuh pelaku satu diantaranya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirla saat itu. Terdakwa lainnya divonis 3-4 tahun penjara.
“Satu pelaku (NJ) dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana (pemukulan terhadap Haringga Sirla),” kata Hakim Ketua Suwanto dalam pembacaan vonis di ruang sidang anak PN Bandung, Selasa (6/11) lalu.
(ona/JPC)
Kategori : Berita Nasional