Pabrik Kelapa Sawit Mini di Kec. Sei Bamban Melanggar UU. No 32 Tahun 2009
SERGAI(Sumut), Wikimedan | Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini terletak di Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) jelas-jelas telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 dengan melakukan pencemaran lingkungan.
Hal itu diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup Sergai Syaprial Budi melalui Kasi Penegakan Mulya Hadi pada Wartawan diruang Kadis Lingkungan Hidup Sergai, Senin (3/12/2018) siang.
“Hasil investigasi dilapangan, PKS mini tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan,” kata mya.
Selain tim dari Dinas LH Sergai, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah turun kelokasi pada nbulan Maret 2018 lalu. Turunnya tim Kementrian atas adanya surat laporan dari warga.
“Bukan hanya kami, Kementerian LH juga mengakui terjadi pencemaran lingkungan dilakukan PKS tersebut,” pungkas Mulya Hadi.
Walaupun sudah ada indikasi pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan, namun pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari Kementrian LH pada Dinas LH Sergai tentang hasil mereka temukan dilapangan dan tindakan apa harus mereka ambil.
“Kami sudah layangkan surat, namun belum balasan dan tanggapan dari Kementerian LH. Sehingga kami belum bisa mengambil tindakan,” kilahnya.
Menurut Mulya Hadi, terkait PKS mini telah melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tegas karena permasalahan tersebut sudah sampai Kementrian.
“Kami dari Dinas LH gak bisa berbuat apa karena sudah sampai ke Kementerian atas laporan warga,” ucap Mulya Hadi.(AfGans)
Kategori : Berita Medan