Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan Tangkap 2 Orang Penggelapan Ranmor
[ad_1]
SERGAI(Sumut),Wikimedan | Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan Berhasil menangkap Dua Orang FRB (37) penduduk Kp.Tempel Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan dan DPY (28) Jln Akasia Dsn I Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan atas Laporan M.Tua Simbolon (37) penduduk Jln.K.H Agus Salim Desa Lubuk Pakam IIIKec.L.Pakam Deli Serdang Pelaku dilaporkan atas Penggelapan Selembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam les Hijau Atas Nama Neny Risdiana.
Pelaku ditangkap di dua tempat Jum’at (5/10/2018) Pelaku dikenakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Pada hari Minggu tgl 16 September 2018, sekitar pukul 11.30 wib, saksi JOEL SIMBOLON (anak korban) berangkat dari rumah ke kota perbaungan dengan maksud untuk menemui teman saksi ANDRE sitorus yang bertempat tinggal di simpang III pekan perbaungan, setelah sampai di simpang III pekan perbaungan saksi bertemu dengan temannya dan tersangka FRBAls ROZI yang kebetulan sedang duduk bersama teman saksi, setelah berbincang-bincang kemudian teman saksi meminta ijin keluar untuk membeli makanan bersama teman saksi ANDRE SITORUS dan saksi JOEL SIMBOLON tinggal bersama tersangka.
Beberapa saat saksi ngobrol dengan tersangka tersangka yang berpura2 mengangkat telphon dari teman saksi mengatakan ” dek..aku di telephon si ANDRE suruh ambil makanan…dia ada perlu ” mendengar ucapan tersangka saksi JOEL kemudian percaya dan memberikan sepeda motornya untuk di pakai oleh tersangka.
Setelah beberapa saat tersangka pergi meninggalkan saksi tak lama saksi ANDRE SITORUS pulang dan melihat saksi JOEL duduk sendirian di rumah bertanya ” mana yang laen JO…” jawab Saksi ” bang ROZI tapi tadi mah jumpai kau katnya DRE..” jawab saksi ANDRE ” iya..yaudah lah..” beberapa saat setelah selesai makan saksi ANRDE menanyakan ” JO..dimana kreta kau bro..” tapi katanya tadi mau jumpai kau DRE…” lalu saksi ANDRE menjawab ” mana ada aku nelpon dia ahh…” iyah..cemana nya ini DRE…mati lah aku kenak marah bapak ku DRE..kekmananya ini DRE…” jawab saksi ANDRE ” kekmana kita carik lah ayo…” kemudian saksi JOEL SIMBOLON dan ANDRE SITORUS mencoba mencari ke seluruh gang simpang III Pekan perbaungan dan beberapa tempat yang lain namun tidak menemukan keberadaan tersangka ROZI.
Karena saksi JOEL SIMBOLON takut pulang ke rumah akan di marahi oleh korban saksi JOEL kemudian memilih tinggal di rumah saksi ANDRE SITORUS untk menginap bermalam di rumahnya.
Keesokan harinya senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 11.30 wib saksi memutuskan untuk pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada korban selaku orangtua saksi.
Mendengar keterangan dari saksi JOEL korban kemudian membuat laporan polisi secara resmi ke Polsek perbaungan agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada hari jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 23.30 wib team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FRB.Als ROZI di Desa Pegajahan Kec.Pegajahan Kab.Sergai pada saat tersangka sedang duduk-duduk di sebuah warung.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dimana sepeda motor Honda supra X 125 milik korban di taruh korban mengaku menyuruh menjual tersangka DPY Als Dinas untuk menjual kannya.
Dan pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 05.30 wib kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku DYP Als Dimas dan berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya di desa Jambur pulau Kecamatan perbaungan kab.Sergai namun ketika dilakukan interogasi kemana barang bukti di jual tersangka mengaku menjual ke daerah pantai cermin namun tidak mengenali pembeli karena bertemu di sebuah warung di daerah celawan.
Kemudian Team kembali ke komando polsek perbaungan dan mengamankan tersangka ke komando polsek perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Hukum yang belaku.(AfGans)
[ad_2]