Oktober Uji Coba ETLE, Pelanggar Belum Dikenakan Sanksi
[ad_1]
Wikimedan – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diuji coba Oktober mendatang di ruas jalan protokol Jakarta. Yakni, kawasan Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, dalam tahap uji coba itu, para pelanggar masih dapat pengampunan. Mereka hanya diimbau dan diingatkan bahwa nantinya akan diberlakukan e-Tilang.
“Peringatan dulu lah. Sosialisasi dulu, edukasi, informasi secara meluas. Kalau tidak diuji coba akan ada komplain. Rekaman tidak jelas, waktu tidak jelas, pelat nomor tidak jelas, nanti jadi debat kusir,” ujar kepada Wikimedan, Minggu (23/9).

Infografis E-Tilang (Kokoh Praba/Wikimedan)
Ya, dalam uji coba yang berjalan selama sebulan, pihaknya tidak hanya mencoba sistem e-Tilang namun juga sarana dan prasarana. “Bisa juga apakah kamera (CCTV yang dipasang) tangkapannya jernih atau tidak, di sana akurat nggak waktunya, bagaimana juga ketepatan tempat, kejelasan marka,” jelas dia.
Setelah berjalan selama satu bulan, pihaknya akan melakukan evaluasi e-Tilang bersama Polda Metro Jaya. Jika semua sistem sudah bagus, kemungkinan akan diterapkan bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah lain. “Nanti kami lakukan seperti itu (diterapkan di daerah lain),” imbuhnya.
Nantinya jika ada pelanggar lalu lintas di jalan raya, si pengendara tersebut akan dikirimkan surat tilang langsung ke kediamannya. Di surat itu tercatat tempat kejadian dan apa saja yang dilanggar si pengendara.
“Apakah pelanggarnya melanggar garis putih, kecepatan atau parkir. Penerapan pasalnya sama, sesuai Undang-Undang Peraturan Lalu Lintas,” jelas Refdi.
Si pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar tilang. Lantas bagaimana jika telat membayar? Kata Refdi, denda disesuaikan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sama dengan tilang biasa. Itu langsung diputus di pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, seraya e-Tilang disosialisasikan dia meminta bagi masyarakat yang membeli kendaraan roda dua second alias bekas, segera mengubah nama di dalam surat-surat kendaraan bermotor tersebut. “Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang beli kendaraan bekas, mesti ada balik nama. Berpindah tangan wajib dilapor ke Kepolisian kemudian si pembeli yang terakhir harus atas nama dia,” tuturnya.
Lalu bagaimana jika si penjual maupun pembeli kendaraan bekas tesebut tidak melapor? “Nah itu makanya harus diregistrasi dan edukasi sambil berjalan kami sosialisasikan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor,” ucapnya.
Sementara itu, Refdi mengatakan bahwa ada sekitar sepuluh kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. “Tapi akan (ditambah bertahap),” tukasnya.
(dna/JPC)
[ad_2]