OJK Cabut Izin 5 Platform Fintech
Berita Teknologi –

Jakarta, Wikimedan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin lima platform Finansial Technology (Fintech) berbasis pinjaman uang.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, OJK mencabut izin karena perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Namun, dalam keterangan tertulisnya tidak disebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh lima aplikasi fintech tersebut.
OJK meminta perusahaan fintech tersebut menghentikan kegiatan operasionalnya disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban para penggunanya.
Pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018.
Berikut 5 Perusahaan Fintech yang telah dicabut izin-nya oleh OJK.
1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten. (https://www.relasi.co.id)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018
2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)
Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
(https://tunaiku.com)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018
3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta.
(https://www.dynamiccredit.com)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018
4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
Jl. Progo Nomor 9, Surabaya.
(https://pinjamwinwin.com)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018
5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara.
(http://karapoto.co.id)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018
Dengan dibatalkannya tanda terdaftar tersebut, PT Relasi Perdana Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Progo Puncak Group, dan PT Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatannya.
Kelima perusahaan tersebut dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.
OJK menghimbau pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.