Nyambi Edarkan Ganja, Rumah Pengemudi Ojol Digerebek Polisi
Wikimedan – Polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No. 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten, Minggu (4/11).
Akibatnya, satu orang pengedar DS, 28, tak berkutik ketika polisi mengetahui adanya narkoba di rumahnya.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menjelaskan, penggerebekan di rumah tersangka lantaran kecurigaan masyarakat. Hal iniblantaran rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Awalnya masyarakat curiga, lalu lapor dan kita selidiki. Ternyata benar tersangka ini menyimpan narkoba, bahkan melakukan transaksi di rumahnya,” Jelas Egman, Kamis (08/11/18).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, dari informasi yang diterima, Dimitri yang memimpin langsung didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya langsung menggerebek rumah tersangka.
“Barang bukti yang kita temukan 5 paket dan 1 linting daun ganja. Total seberat 103,62 gram,”
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kata Dimitri, DS merupakan pengemudi Ojek Online. Sengaja tersangka mengedarkan narkoba demi mendapatkan penghasilan tambahan.
“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.
(wiw/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/09/11/2018/nyambi-edarkan-ganja-rumah-pengemudi-ojol-digerebek-polisi