Berita Nasional

Novanto Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan di Jatiwaringin ke KPK

Indodax







Wikimedan – Setya Novanto terus berupaya mencicil uang pengganti senilai USD 7,3 juta yang dibebankan padanya terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjeratnya.





Kali ini, untuk yang kelima kalinya, mantan Ketua DPR RI itu mencicil uang pengganti tersebut. Ia menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jumlah nominal tanah dan bangunan tersebut belum dapat diketahui.





“Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (31/10).





Lebih lanjut, sebut Febri, sertifikat itu diakui oleh pihak Novanto berisi tanah dan bangunan yang merupakan miliknya. Karena ada pembangunan rel kereta api di tanah milik Novanto, maka akan ada pembayaran ganti rugi terkait pembangunan rel kereta itu.





Kemudian, nantinya pembayaran ganti rugi itu akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan pengadilan dalam perkara e-KTP pada Novanto.





“Untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” imbuhnya.






Sekadar informasi, dalam perkara korupsi e-KTP, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dihukum selama 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun usai menjalani kurungan.






Novanto juga dihukum membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Sebelumnya, Novanto telah mencicil sebanyak empat kali yakni Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan, USD 100 ribu, Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto dan Rp 862 juta juga disita dari rekening Novanto.





(ipp/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/31/10/2018/novanto-serahkan-sertifikat-tanah-dan-bangunan-di-jatiwaringin-ke-kpk

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *